Soal Pembayaran Sport Center, Ini Kata Bahar Mantan Kadispora SU

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM , Medan – Terkait pembayaran lahan Sport Center oleh Pempropsu kepada perusahaan perkebunan pemerintah, Baharuddin Siagian mantan Kadisporasu selaku Pengguna Anggaran yang bertanggungjawab atas pengeluaran angaran daerah tadi menegaskan. Pihaknya tidak ada sama sekali meneliti berkas alas hak ataupun sertifikat kepemilikan tanah lahan Sena.

Bahar yang ketika diminta waktu bertemu untuk konfirmasi menjawab lewat selulernya beralasan “Saya sedang bekerja”, (14/12).

Beberapa hari kemudian membalas pertanyaan wartawan tentang keabsahan dan alas hak kepemilikan lahan Sena, hingga harus dibayar oleh Pempropsu  mengatakan pihaknya sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan keterangan dari Badan Pertanahan  Sumatera Utara dan perusahaan perkebunan dimaksud.

Sebelumnya mudanews.com mengkonfirmasi pejabat yang kini merupakan Kadisnaker Sumut itu dengan pertanyaan, “Dari data kami berdasarkan SK HGHU 42 dan turunannya SK HGU 10, perusahaan perkebunan pemerintah sama sekali tidak mempunyai lahan baik HGU ataupun eks HGU di Sena”.

Dan Baharuddin Siagian menjawab, “Kalau itu saya tak paham. Yang tahu itu PTPN dan BPN”, ujar Bahar, (16/12).

Guna menerangkan informasi ini kepada publik Sumatera Utara, mudanews.com akan segera mengkonfirmasi pihak Kakanwil BPN Sumut terkait peta pendaftaran tanah dan sertifikat kepemlikan tanah oleh perusahaan perkebunan negara ini. (alf)

- Advertisement -

Berita Terkini