Ditanyakan Legalitas Tanah Sena yang Dibayarnya, Bahar Jawab Dirinya Sedang Bekerja

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

MUDANEWS.COM, Medan – Baharuddin Siagian yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, seolah enggan diajak  mengingat kembali proses pembayaran lahan Sena Kualamanamu. Padahal lahan tadi dibayarkan saat dirinya menjabat  sebagai Kadisporasu yang merupakan Pengguna Anggaran (PA).

Saat ditanya legalitas lahan tersebut yang sampai saat ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah punya putusan hukum tetap, dimenangkan oleh warga. Hingga dapat dipastikan sangat sulit  bagi Pempropsu memperoleh sertifikat kepemilikan atas lahan yang telah dimenangkan oleh masyarakat tadi.

Baharuddin Siagian yang dihubungi lewat seluler untuk kesempatan konfirmasi dan klarifikasi, hanya menjawab singkat. “Saya lagikerja”, jawab Bahar lewat selulernya. Saat ditanya kesiapan waktu pejabat yang paling bertanggungjawab atas pembayaran lahan Sena ini, beliau tidak menjawab kesiapan waktunya untuk dikonfirmasi ulang.

Dalam catatan mudanews.com, berdasarkan surat peruntukkan tanah, yakni SK HGU 42 dan SK HGU 10,  harusnya Pempropsu lebih cermat dan teliti, tentang status kepemilikan tanah negara tadi sebelum melakukan transaksi pembelian dan pembayaran menggunakan APBD. Sebab salahsatu syarat dalam pembayaran  menggunakan uang daerah adalah keabsahan administrasi kepemilikan, seperti sertifikat kepemilikan.

- Advertisement -

Berita Terkini