Polsek Teras Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Bengkel Putra One Motor

Breaking News
- Advertisement -

 

Mudanews.com Boyolali – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Teras, Polres Boyolali, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Bengkel Putra One Motor, Dukuh Rogoboyo, Desa Kadireso, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Teras pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelapor sekaligus korban diketahui bernama Prasetyo Aji Nugroho (28), seorang karyawan swasta warga Dukuh Peta, Desa Bangsalan, Kecamatan Teras. Korban melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor milik pelanggan yang sedang diperbaiki di bengkelnya, berikut sejumlah onderdil sepeda motor.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial PA (18), warga Dukuh Rogoboyo, Desa Kadireso, Kecamatan Teras, yang masih berstatus pelajar. Pengungkapan kasus tersebut didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dua saksi yang dimintai keterangan masing-masing berinisial DANS (18) dan MD (21), yang merupakan pelajar asal Desa Kemiri, Kecamatan Mojosongo.

Berdasarkan keterangan penyidik, modus operandi yang dilakukan terduga pelaku yakni masuk ke area bengkel pada malam hari dan mengambil sejumlah onderdil sepeda motor yang sedang diperbaiki. Komponen yang diambil antara lain karburator blok, velg beserta ban depan dan belakang, gas spontan merek Accosato, skok belakang merek VND, nap gear belakang, serta gear belakang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Alfa tanpa nomor polisi dan satu pasang skok belakang merek VND. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5,7 juta.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, perkara tersebut masih ditangani Unit Reskrim Polsek Teras untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***(Red)

 

Berita Terkini