Mudanews – Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting bagi dunia pers nasional. Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung diproses secara pidana atau perdata hanya karena karya jurnalistik yang mereka hasilkan.
Putusan ini lahir dari permohonan uji materiil yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
IWAKUM menilai pasal tersebut selama ini bersifat multitafsir dan berpotensi menjerat wartawan melalui kriminalisasi.
Melalui putusan ini, MK tidak menghapus Pasal 8 UU Pers, melainkan memberikan tafsir konstitusional bersyarat, yakni mempertegas makna “perlindungan hukum” bagi wartawan.
Mekanisme Pers Harus Didahulukan
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik tidak boleh serta-merta diproses melalui jalur pidana atau perdata.
Penyelesaiannya harus lebih dulu mengedepankan mekanisme yang diatur dalam UU Pers, yaitu :
-Hak jawab
-Hak koreksi
-Penilaian Dewan Pers
-Penyelesaian berbasis restorative justice
Jika mekanisme tersebut telah ditempuh namun tidak membuahkan kesepakatan, barulah jalur hukum pidana atau perdata dapat digunakan sebagai langkah terakhir.
MK menilai, selama ini Pasal 8 UU Pers hanya bersifat deklaratif dan tidak menjelaskan bentuk perlindungan hukum secara konkret.
Akibatnya, wartawan kerap langsung berhadapan dengan proses pidana tanpa melalui mekanisme pers terlebih dahulu.
Bukan Kekebalan, Tapi Perlindungan Profesi
MK juga menegaskan bahwa putusan ini bukan berarti wartawan kebal hukum. Perlindungan tersebut hanya berlaku jika karya jurnalistik:
-Disusun dengan itikad baik
-Mematuhi Kode Etik Jurnalistik
-Berimbang
-Melalui proses verifikasi
-Memberi ruang konfirmasi
-Tidak menghakimi
Jika sebuah konten tidak memenuhi unsur tersebut dan dinyatakan bukan produk jurnalistik yang sah, maka proses hukum tetap dapat ditempuh.
Rambu Penting bagi APH dan Publik
Putusan ini menjadi rambu penting, tidak hanya bagi wartawan, tetapi juga bagi aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat. MK menegaskan bahwa sengketa pemberitaan bukan perkara pidana biasa, melainkan masuk dalam ranah hukum pers. Artinya, polisi, jaksa, maupun pihak yang merasa dirugikan tidak boleh langsung membawa wartawan ke proses pidana tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers.
Menjaga Pers, Menjaga Hak Publik
Pers yang bebas dan bertanggung jawab merupakan salah satu pilar demokrasi. Ketika karya jurnalistik dengan mudah dipidanakan, yang terancam bukan hanya wartawan, tetapi juga hak publik untuk memperoleh informasi.
Putusan MK ini menjadi penegasan bahwa kebebasan pers harus dijaga melalui hukum yang adil, bukan melalui tekanan atau kriminalisasi.
[Red]
