KUHP 2023: Orang Mati Dilindungi, Akal Sehat Orang Hidup Masuk Bui

Breaking News
- Advertisement -

 

Oleh: Muhammad Joni

Mudanews.com OPINI | Baca-lah dengan jujur atas nama nalar hukum sehat. Frasa dan kata dari bunyi Pasal 439 ayat (1) KUHP berikut ini: “Setiap Orang yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang yang sudah mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling lama kategori II”.

Membacanya patik geli, gelisah, getir. Pasal 439 itu menunjukkan paradoks hukum pidana modern Indonesia: orang yang sudah mati masih dilindungi kehormatannya oleh negara.

Sementara, nun di sana orang hidup—korban ketidakadilan, kekerasan negara, atau kebijakan publik—sering tak punya perlindungan efektif dan akses keadilan.

Dalam logika konstitusi, hukum pidana seharusnya melindungi yang rentan dan hidup, bukan memproduksi sakralisasi berlebihan terhadap simbol, nama, atau reputasi yang tak lagi bisa membela diri—dan ironisnya sering dipakai untuk membungkam kritik sejarah.

Pasal 439 KUHP menerbitkan bahaya kriminalisasi sejarah dan ingatan kolektif. Pasal itu berbahaya jika diterapkan tanpa tafsir ketat.

Mengapa? Karena: metode penulisan sejarah acap ditulis oleh kritik, bukan oleh keheningan, pendustaan, dan pembodohan. Fakta sejarah sering menyakitkan. Tokoh publik yang wafat tetap bagian dari domain publik.

Jika kritik terhadap tokoh yang sudah meninggal—yang semasa hidupnya memegang jabatan publik, kekuasaan, atau kebijakan—dipidana, karena dituduhkan sebagi pencemaran, maka: yang dikubur bukan hanya orangnya, tapi juga kebenaran. Pemidanaan atas ingatan dan penjinakan nalar publik.

Secara filosofis, Pasal 439 dibungkus dengan dalih kesusilaan dan penghormatan. Namun dalam praktik kasus konkrit, pasal ini berpotensi menjadi pasal karet model baru, yang digunakan oleh ahli waris atau kelompok berkepentingan.

Maka dan maka pasal 439 KUHP itu bisa dipakai untuk membungkam jurnalis, peneliti, akademisi, dan aktivis. Padahal, hukum pidana modern bukan alat balas dendam simbolik, melainkan ultimum remedium.

UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat. Juga, kebebasan akademik dan sejolinya: hak atas informasi. Jika Pasal 439 ayat (1) diterapkan tanpa pembatasan ketat: maka ia bertabrakan langsung dengan prinsip negara demokratis.

Juga membungkam orang menjalankan profesi, dengan ancaman tambahan dalam Pasal 439 ayat (2). Seakan berburu pelaku, katup pengaduan bukan hanya diberi hak pada suami atau istri, malah diperluas sampai ke orang keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyamping sampai derajat kedua dari orang mati itu [vide Pasal 439 ayat (3)].

Postulat saya, nama baik tidak boleh lebih sakral daripada kebenaran, dan orang mati tidak boleh lebih dilindungi daripada akal sehat publik.

Agar Pasal 439 ayat (1) tidak menjadi alat represi, maka kudu dilakukan koreksi konstitusional. Atau, harus ada tafsir yuridis-konstitusional, antara lain: hanya berlaku untuk fitnah yang nyata-nyata bohong.

Yang dibatasi tegas bahwa Pasal 439 KUHP itu tidak berlaku untuk kritik berbasis data, riset, dan kepentingan publik.

Maka dan maka, postulat saya Pasal 439 KUHP tidak boleh menyasar karya jurnalistik, akademik, atau ekspresi seni. Tanpa itu, pasal ini bukan penjaga moral, melainkan algojo kebebasan berpikir.

Majelis Pembaca yang budiman. Negara yang takut pada kritik terhadap orang mati adalah negara yang belum berdamai dengan masa lalunya.

Dan hukum pidana yang mempidanakan ingatan adalah hukum yang kehilangan nuraninya.

Percaya-lah, walau delik aduan rumusan pasal 439 ayat (1) KUHP bukan pasal sepele akan tetapi pasal yang menjadi ujian misi dekolonisasi, demokratisasi, dan konsolidasi, serta adaptasi dan sentralisasi hukum pidana ke dalam KUHP.

Apakah KUHP baru sungguh modern —atau hanya mengganti baju kolonial dengan jas moralisme. Nah, masalahnya jadi serius, iya kan? Apa pendapat anda? Tabik.***

**) MUHAMMAD JONI, S.H., M.H., Advokat, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Ikatan Alumni Universitas Sumatera Utara (PP IKA USU), Dewan Pakar Majelis Nasional KAHMI, Ketua bidang Sosial Politik, Hukum dan Advokasi Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI), pendapat pribadi.

Berita Terkini