Kedaulatan Rakyat Bukan Barang Dagangan: Suara Keras BEM PTNU Jateng Tolak Pilkada Lewat DPRD

Breaking News
- Advertisement -

 

Mudanews.com Semarang – Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (BEM PTNU) Jawa Tengah menyampaikan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Penolakan tersebut disampaikan dalam rilis resmi yang diterima redaksi mudanews.com, sebagai respons atas menguatnya kembali diskursus pilkada tidak langsung di tingkat nasional.

BEM PTNU Jateng menilai, wacana tersebut bukan sekadar perdebatan teknis elektoral, melainkan menyentuh persoalan fundamental demokrasi, yakni soal siapa yang memegang kedaulatan. Mereka menegaskan, Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, dan prinsip ini tidak boleh direduksi menjadi sekadar legitimasi prosedural oleh elite politik.

Menurut BEM PTNU Jateng, Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis harus dimaknai secara substantif. Demokratis, bagi mereka, bukan hanya sah secara hukum, tetapi memberi ruang nyata bagi rakyat untuk memilih, mengawasi, serta menuntut pertanggungjawaban pemimpin daerahnya secara langsung.

“Ketika pemilihan kepala daerah dialihkan ke DPRD, yang terjadi bukan penguatan demokrasi, melainkan pergeseran kedaulatan dari rakyat ke elite politik lokal,” tulis BEM PTNU Jateng dalam rilis tersebut. Mereka menilai mekanisme ini berpotensi memindahkan proses politik dari ruang publik yang terbuka ke ruang-ruang tertutup yang sulit diawasi masyarakat.

BEM PTNU Jateng juga mengingatkan pengalaman historis Indonesia ketika pilkada dilakukan melalui DPRD. Sistem tersebut, menurut mereka, terbukti melahirkan praktik politik transaksional, suap, serta kepala daerah yang lebih loyal kepada kekuatan politik dibandingkan kepada rakyat. Pilkada langsung, lanjut mereka, lahir sebagai koreksi atas kegagalan tersebut sekaligus sebagai tuntutan reformasi.

Meski demikian, BEM PTNU Jateng menegaskan penolakan ini bukan berarti menegasikan peran DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. DPRD tetap memiliki fungsi strategis dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan. “Yang kami tolak adalah pengalihan hak rakyat untuk memilih pemimpin daerahnya sendiri,” tegas mereka.

Selain itu, BEM PTNU Jateng merujuk Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hak memilih kepala daerah dinilai sebagai bagian tak terpisahkan dari hak politik warga negara, sehingga pengalihannya ke DPRD dianggap mempersempit ruang partisipasi rakyat.

Dalam konteks Indonesia yang masih bergulat dengan persoalan korupsi, kolusi, dan patronase politik, BEM PTNU Jateng menilai pemilihan melalui DPRD justru berisiko memindahkan biaya politik ke ruang tertutup yang minim kontrol publik. Efisiensi prosedural, menurut mereka, tidak boleh dibayar dengan kemunduran demokrasi.

“Pemilihan kepala daerah harus tetap berada di tangan rakyat. Demokrasi tidak boleh direduksi atas nama stabilitas dan efisiensi. Kedaulatan rakyat bukan barang dagangan,” tegas Zhakia Maulana, perwakilan BEM PTNU Jawa Tengah, seraya menegaskan komitmen mahasiswa Nahdlatul Ulama untuk terus menjaga demokrasi daerah agar tetap berpijak pada kehendak rakyat.***(Red)

Berita Terkini