Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa Jeruk Masuk Tahap Penyelidikan Polisi

Breaking News
- Advertisement -

 

Mudanews.com Boyolali  – Dugaan penyelewengan dana Desa Jeruk, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali, kini memasuki ranah hukum. Kasus yang melibatkan dua perangkat desa tersebut resmi dilaporkan ke Polres Boyolali oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jeruk menyusul aksi unjuk rasa warga pada akhir Desember 2025 lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, membenarkan laporan tersebut telah diterima kepolisian. Ia menyebut pelaporan dilakukan pada malam yang sama setelah aksi warga, dengan pendampingan dari Dispermasdes dan pemerintah kecamatan.
“BPD yang melaporkan. Malam itu juga langsung ke Polres Boyolali, dan kami mendampingi serta dimintai keterangan,” ujar Ari, Jumat (2/1/2026).

Kasus ini mencuat setelah ratusan warga Desa Jeruk menggelar aksi demonstrasi di Balai Desa pada Rabu (31/12/2025). Warga menuntut pengunduran diri dua perangkat desa, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Supriyanto Sumarlan dan Kaur Perencanaan Pembangunan Eko Triyono, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa.

Menindaklanjuti tuntutan tersebut, Sekdes Supriyanto Sumarlan menyatakan pengunduran diri secara terbuka di hadapan warga. Pemerintah Kabupaten Boyolali kemudian bergerak cepat dengan menerbitkan surat rekomendasi pemberhentian.
“Rekomendasi bupati sudah turun dan telah disampaikan kepada kecamatan dan desa untuk ditindaklanjuti melalui SK pemberhentian,” kata Ari.

Ari menjelaskan, kewenangan bupati terbatas pada pemberian rekomendasi. Sementara Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sekdes diterbitkan oleh kepala desa dengan memperhatikan rekomendasi tersebut. Meski demikian, ia memastikan pelayanan publik di Desa Jeruk tetap berjalan dan tidak terganggu. Dispermasdes bersama kecamatan akan melakukan pendampingan khusus, terutama dalam aspek perencanaan dan pengelolaan keuangan desa.

Terkait Kaur Perencanaan Pembangunan Desa Jeruk, Ari menyebut pihaknya masih menunggu informasi resmi dan valid mengenai status yang bersangkutan. “Kami sudah menerima informasi awal, tetapi masih perlu pendalaman lebih lanjut. Jika sudah ada kepastian, akan segera kami sampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut. Polisi akan menindaklanjuti laporan dengan tahapan penyelidikan sesuai prosedur hukum.
“Kami sudah menerima laporan dan akan segera kami tindaklanjuti,” kata Indrawan.

Dari hasil klarifikasi Inspektorat Boyolali, ditemukan indikasi kuat penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2025. Inspektur Pembantu I Inspektorat Boyolali, Lilik Subagyo, mengungkapkan salah satu oknum perangkat desa membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif untuk 15 kegiatan. Nilai yang tercatat mencapai Rp159 juta, namun pengakuan oknum terkait mencapai Rp168,5 juta.

Dalam praktik tersebut, tanda tangan dan cap basah kepala desa hingga camat diduga dipalsukan. Dana tersebut kemudian dibagi untuk kepentingan pribadi dua perangkat desa. Sebagian dana, khususnya yang digunakan oleh Sekdes, disebut telah dikembalikan. Inspektorat dijadwalkan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua oknum pada Jumat (2/1/2026).

Bupati Boyolali, Agus Irawan, membenarkan telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Sekdes Jeruk dan menyerahkannya kepada Dispermasdes. Ia menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menuntaskan persoalan ini sesuai ketentuan hukum serta memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan dan akuntabel.

Kasus Desa Jeruk menjadi pengingat pentingnya pengawasan penggunaan dana desa serta peran aktif masyarakat dan lembaga desa dalam menjaga akuntabilitas keuangan publik di tingkat akar rumput.**(Red)

Berita Terkini