Mudanews.com Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa keputusan Rapat Harian Syuriah yang digelar di Hotel Aston pada 20 November 2025 tidak sah secara organisasi karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan PBNU Nomor 4937/PB.23/A.II.07.08/99/12/2025 yang ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, tertanggal 24 Desember 2025 atau bertepatan dengan 03 Rajab 1447 Hijriah.
Dalam surat itu, PBNU menyampaikan tanggapan atas dokumen “Tabayyun Rais Aam” dengan menekankan pentingnya memahami rangkaian peristiwa secara utuh dan objektif demi menjaga keutuhan jam’iyah Nahdlatul Ulama.
PBNU menilai seluruh keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut, termasuk klaim penetapan Pejabat Ketua Umum, tidak memiliki dasar konstitusional. Keputusan tersebut dinyatakan bertentangan dengan AD/ART NU dan dengan sendirinya batal demi hukum.
Sebagai mandataris Muktamar, Ketua Umum PBNU menyatakan menolak keputusan tersebut beserta seluruh produk turunannya. Penolakan itu ditegaskan bukan didorong kepentingan pribadi, melainkan demi menjaga marwah dan tata kelola organisasi NU.
PBNU juga mengingatkan agar dinamika internal tidak dibiarkan berlarut-larut hingga berpotensi merusak persatuan dan soliditas rumah besar Nahdlatul Ulama. Energi organisasi dinilai terlalu berharga jika habis untuk konflik internal.
Oleh karena itu, PBNU mengajak seluruh pihak untuk saling memaafkan, membuka lembaran baru, dan mengedepankan semangat ukhuwah serta musyawarah sebagai jalan penyelesaian persoalan.
PBNU mendorong penyelenggaraan Muktamar yang legitimate dan sesuai AD/ART sebagai solusi konstitusional untuk menyelesaikan seluruh persoalan sekaligus membawa NU melangkah ke masa depan yang lebih baik dan bermartabat**(Red)

