Pemerintah Bantah Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS pada 2025, Dipastikan Hoaks

Breaking News
- Advertisement -

 

Mudanews.com Jakarta — Isu mengenai kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada November 2025 ditegaskan sebagai informasi palsu. Pemerintah memastikan tidak ada regulasi baru yang mengatur penyesuaian gaji pensiunan selain ketentuan yang sudah berlaku melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Hoaks tersebut beredar luas melalui unggahan di media sosial dan pesan berantai, yang menyebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan mulai November 2025. Informasi ini kemudian dibantah oleh PT Taspen serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Keduanya memastikan kabar tersebut tidak memiliki dasar hukum dan telah masuk dalam daftar hoaks nasional.

“Hingga saat ini tidak ada PP baru mengenai kenaikan gaji pensiunan. Informasi yang beredar di media sosial adalah hoaks,” tegas pihak Taspen dalam keterangan resminya.

PP Nomor 8 Tahun 2024 merupakan regulasi terakhir yang mengatur kenaikan gaji pensiunan, yaitu penyesuaian sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak Januari 2024. Sejak aturan tersebut ditetapkan, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan lanjutan terkait kenaikan gaji pensiunan untuk tahun berikutnya.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang untuk kemungkinan penyesuaian di masa mendatang. Kementerian Keuangan disebut sedang mengkaji potensi penyesuaian gaji pensiunan dengan memperhitungkan kondisi fiskal negara, tingkat inflasi, serta kebutuhan belanja negara secara keseluruhan.

“Setiap kebijakan terkait gaji pensiunan harus mempertimbangkan kemampuan fiskal dan arah kebijakan pemerintah. Jika nanti ada keputusan resmi, publik akan diinformasikan melalui Peraturan Pemerintah baru dan pengumuman resmi dari Taspen,” kata sumber di lingkungan Kemenkeu.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang tidak berasal dari kanal resmi, serta selalu melakukan verifikasi melalui situs pemerintah atau kanal klarifikasi hoaks milik Komdigi.(Red)

Berita Terkini