MUDANEWS – Assoc. Prof.Dr. Ilyas Indra SH.MH selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (PPSHI), sebagai Ketua Organisasi Advokat menyampaikan kepada awak media bahwa setiap Organisasi Advokat pasti menjalankan Organisasi Profesi sesuai dengan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Sebagai Ketua Umum Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (PPSHI) yang sudah melantik para Advokat dan ikut pelaksanaan Sumpah Advokat di berbagai Pengadilan Tinggi di Indonesia, Prof Ilyas Indra menyampaikan bahwa dipastikan semua Organisasi Advokat pasti menjalankan Organisasi Profesi ini sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Advokat, baik persyaratan menjadi Advokat dengan latar belakang ilmu hukum, usia minimal 25 tahun, harus selesai Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), kemudian Ujian Profesi Advokat (UPA) serta magang minimal 2 tahun.
“Ditambah persyaratan tidak pernah terpidana dengan menyertakan SKCK dari Kepolisian dan Surat Keterangan Tidak Terpidana dari Pengadilan Negeri Domisili,” ujar Prof Ilyas Indra.
“Rangkaian persyaratan tersebut menjadikan kepastian bahwa hanya calon Advokat yang memenuhi syarat bisa dilantik oleh Organisasi Advokat dan di sumpah di Pengadilan Tinggi,” jelasnya.
Prof Ilyas menyebut standarisasi sesuai aturan dan Undang-Undang Advokat ini yang menjadikan syarat Organisasi Advokat bisa memberikan Keputusan pengangkatan Advokat untuk di sampaikan di Pengadilan Tinggi sebagai syarat sumpah advokat.
Prof Ilyas meyakini bahwa dengan situasi tersebut pasti semua organisasi advokat menjalankan organisasi profesinya sesuai dengan regulasi peraturan yang berlaku yakni Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.
Dan dalam kesempatan ini Prof Ilyas juga menyampaikan bahwa dalam organisasi advokat para calon advokat sudah memiliki pendidikan Sarjana Hukum atau sudah menyelesaikan Pendidikan Sarjana di Perguruan Tinggi masing masing dan bukan kuliah di Organisasi Advokat, sehingga ketika calon Advokat melaksanakan Pendidikan PKPA di Organisasi Advokat sudah memiliki kemampuan ilmu hukum di kampusnya masing-masing.
“Dan Organisasi Advokat lebih pada pengajaran praktisi hukum di PKPA dan menguji kemampuan Advokatnya dengan mekaksanakan Ujian Profesi Advokat, sehingga bisa dipastikan bahwa ketika mengikuti proses Pendidikan Profesi PKPA para calon Advokat sudah memiliki kemampuan dan keahlian hukum saat kuliah di kampusnya masing masing,” terangnya.
Prof Ilyas Indra juga tetap menghimbau agar Organisasi Advokat untuk terus menjaga kualitas pendidikan Profesi Advokat dan menjalanlan Organisasi Advokat sesuai dengan regulasi UU Advokat di Indonesia.
