MUDANEWS – Tim Hukum Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) melaporkan Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Misbakhun diduga melanggar kode etik terkait dugaan intervensi dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum soal kepengurusan SOKSI.
Laporan tersebut disampaikan ke MKD pada Senin (3/11/2025) oleh Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI, Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H.
“Teradu diduga menyalahgunakan jabatan sebagai anggota DPR untuk mempengaruhi penerbitan SK Menkum terkait kepengurusan SOKSI. Ini kami nilai sebagai pelanggaran etik berat,” kata Eka dalam keterangan tertulis.
Tim Hukum SOKSI mempersoalkan SK Menkum Nomor AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025 tertanggal 2 September 2025 yang mengesahkan kepengurusan SOKSI dengan menunjuk Misbakhun sebagai Ketua Umum.
Eka menyebut SK tersebut terbit berdasarkan Munas XII SOKSI 2025 yang dianggap ilegal karena digelar oleh pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan menggunakan nama SOKSI.
“Munas itu ilegal karena dilaksanakan oleh kelompok yang membawa nama ‘DEPINAS SOKSI’, padahal itu entitas berbeda dan tidak punya hubungan hukum dengan SOKSI yang sah,” tegasnya.
Dalam laporan, Misbakhun diduga menggunakan posisinya sebagai Anggota DPR dan Ketua Komisi XI untuk menekan atau mempengaruhi pejabat di Kemenkum agar mengesahkan hasil Munas yang disengketakan.
“Kami menduga ada intervensi jabatan publik untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Ini mencoreng kehormatan DPR,” ujar Eka.
Tim Hukum SOKSI menyebut tindakan Misbakhun berpotensi melanggar Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR, khususnya:
– Pasal 4 huruf b, bahwa anggota DPR wajib menjunjung tinggi kehormatan dan integritas DPR.
– Pasal 4 huruf c, bahwa anggota DPR dilarang menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok, ataupun pihak lain.
– Pasal 4 huruf e, bahwa anggota DPR wajib menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR.
Selain itu, Tim Hukum juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan asas kepatutan, integritas, dan moral jabatan publik.
Tim Hukum SOKSI meminta MKD untuk menerima dan memproses laporan, memanggil Misbakhun untuk klarifikasi, menjatuhkan sanksi etik bila terbukti, dan merekomendasikan pemulihan nama baik SOKSI berdasarkan SK Menkumham tahun 2016, 2018, dan 2023.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mencoba menghubungi Mukhamad Misbakhun dan pihak Fraksi Golkar untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut.
