Seluruh Elemen Harus Pantau Pemkab Aceh Tamiang Akan Kelola Eks Perkebunan PT. DJ

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com, Aceh Tamiang – Seluruh elemen harus memantau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, akan mengelola eks perkebunan PT. Desa Jaya (DJ).

“Mengapa harus dipantau?. Karena PT. Rebong Permai Jaya milik Pemkab Aceh Tamiang, itu belum bisa dijadikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karena hanya Qanun yang ada, belum ada susunan Direksinya,” kata Zulfadli kepada Mudanews.com, Senin, (27/10/2025).

Ketua LSM Perintis Aceh itu menambahkan, bila Pemkab Aceh Tamiang akan mengelola eks perekebunan PT. DJ, kemudian melakukan pemanenan terhadap TBS diperkebunanan seluas 429 hektar tersebut, dan TBS dijual ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS), tentu uang hasil penjualan TBS tidak bisa distor ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat, karena BUMD PT. Rebong Permai Jaya milik Pemkab Aceh Tamiang itu, belum ada susunan Direksinya.

“Kalau BUMD PT. Rebong Permai Jaya belum ada susunan Direksinya, ya tentu tidak ada dasarnya uang hasil penjualan panen TBS eks perkebunan PT. DJ yang dikelola Pemkab Aceh Tamiang bisa distor ke kas daerah sebagai PAD setempat. Terus uang hasil panen TBS tersebut mau dikemanakan. Mau dimasukan ke kantong pribadi?,” kata Zulfadli bertanya.

Oleh karena itu, lanjut Zulfadli, sebelum PT. Rebong Permai Jaya milik Pemkab Aceh Tamiang itu terbentuk resmi sebagai BUMD, dirinya meminta seluruh elemen di kabupaten ujung timur Aceh itu, terus melakukan pemantauan terhadap rencana Pemkab Aceh Tamiang akan mengelola eks perkebunan PT. DJ tersebut, pasca telah disita oleh piihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang, dan telah diserahkan oleh pemkab setempat.

Informasinya, sambung Zulfadli, sebelum diserahkan eks perkebunan PT. DJ itu oleh Kejari Aceh Tamiang kepada pemkab setempat, produksi TBS pada perkebunan tersebut diduga terus dilakukan pemanenan oleh pihak perusahaan. Yang menjadi pertanyaan, kata Zulfadli, uang hasil pananen itu dikemanakan, sementara perkebunan PT DJ itu sudah disita oleh pihak Kejari Aceh Tamiang.

“Nah, persoalan tersebut jangan sempat terulang kembali ketika Pemkab Aceh mengelola eks perkebuanan itu, kemudian dilakukan pemanenan TBS, sementara BUMD belum seutuhnya terbentuk, dan uang hasil panen TBS tidak distor ke kas daerah. Lantas uang hasil panen untuk siapa?. Ini kan bisa menjadi persoalan hukum,” kata Zulfdli mengakhiri. (St).

Berita Terkini