Mudanews,com Boyolali – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali kembali mencatat prestasi dalam upaya penanggulangan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang tanpa izin edar/resmi di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu dan ekstasi dengan total berat bruto mencapai 26,1 gram sabu dan 100 butir ekstasi seberat 36,64 gram.
Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (21/10/2025) sekira pukul 09.48 WIB di area kebun Dukuh Mangli, Desa Randusari, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial A.S.U alias Pokil (36), warga Dukuh Tawangsari, Desa Dlingo, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.
Dalam operasi yang berawal dari informasi masyarakat, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang ditanam di area kebun tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan pula berbagai barang bukti di lokasi dan di rumah tersangka, antara lain sabu dalam beberapa paket siap edar, ratusan butir pil ekstasi berbagai warna, timbangan digital, alat pengemasan, dan dua unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan siap diedarkan kepada para pemesan. Ia juga diketahui tidak memiliki izin resmi dalam kepemilikan maupun peredaran narkotika golongan I.
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, melalui Kasatresnarkoba AKP Sugihantoro, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras petugas di lapangan yang menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di area kebun yang sering dijadikan tempat menanam paket narkoba siap edar. Setelah dilakukan pengintaian dan penggerebekan, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dan ekstasi dalam jumlah cukup besar. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Boyolali dalam memberantas jaringan pengedar narkotika serta menekan peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar/resmi di wilayah hukum Boyolali,” ujar AKP Sugihantoro.
Ia menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, tersangka berperan sebagai pengedar lokal yang menyiapkan barang untuk diedarkan di beberapa titik di wilayah Boyolali dan sekitarnya.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka. Semua barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
AKP Sugihantoro juga menyampaikan imbauan dari Kapolres Boyolali agar masyarakat terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
Kepolisian menghimbau, agar masyarakat tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika atau obat-obatan tanpa izin edar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkotika di Boyolali.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Boyolali menegaskan komitmennya dalam mendukung program “Jateng Bersinar” (Bersih dari Narkoba) dan terus berupaya menjaga generasi muda Boyolali agar terhindar dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang tanpa izin edar.**(Red)

