Catatan Siang : Magang Nasional Solusi Lulusan Siap Kerja

Breaking News
- Advertisement -

Oleh : Timboel SiregarĀ 

Mudanews.com OPINI – Pemagangan nasional untuk lulusan Perguruan tinggi ini adalah sangat baik, untuk memastikan para lulusan memiliki skill yang dibutuhkan dunia usaha dunia industri, sehingga para lulusan perguruna tersalurkan ke dunia kerja.

Pemagangan ini memberikan manfaat baik bagi seluruh pihak.

1. Untuk Perusahaan, dengan pemagangan ini maka Perusahaan akan dengan mudah mendapatkan SDM yang sesuai dengan kebutuhan Perusahaan karena sudah beberap bulan melakukan magang, dan Perusahaan mengetahui kemampuan skill serta performance calon pekerjanya. Dengan demikian Perusahaan dapat merekrut langsung peserta magang yang sesuai dengan kriteria Perusahaan.

Bagi Perusahaan, dengan pemagangan yang uang sakunya ditanggung Pemerintah (APBN) yaitu sesuai UMP maka Perusahaan tidak mengeluarkan biaya lagi, namun memiliki kesempatan untuk mendapatkan SDM yang kompeten.

2. Untuk Peserta magang, dengan pemagangan maka peserta magang yang memiliki skill dan performace baik akan dengan mudah direkrut sehingga bisa diterima bekerja paska pemagangan.

3. Bagi Pemerintah, dengan pemagangan maka akan bisa menurunkan Tingkat pengangguran dan pekerja memiliki daya beli yang akan mendukung perekonomian Indonesia (mendukung penerimaan pajak).

Data BPS, Februari 2025, menunjukkan angkat pengangguran terbuka lulusan perguruan tinggi cukup tinggi. Lulusan D I/II/III sebanyak 2,44 persen dari 7,28 juta orang (atau sebanyak 177.632 orang).

Pengangguran lulusan D IV/S1, S2 dan S3 sebanyak 13,8 persen (atau 1.004.640 orang). Penggangguran perguruan tinggi sebanyak 1 juta lebih ini pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan.

Dari total pengangguran terbuka Lulusan perguruan tinggi (D I/II/III dan D IV/S1, S2 dan S3) yang demikian banyak menunjukkan bahwa Perguruan Tinggi belum mampu membekali para mahasiswanya dengan skill yang dibutuhkan dunia usaha dunia industri.

Dengan besarnya jumlah pengangguran lulusan perguruan tinggi (1 juta lebih) memang program pemagangan yang dicanangkan Pemerintah harus lebih ditingkatkan jumlah peserta pemagangannya. Namun program ini harus dilakukan secara bertahap dengan proses awal untuk peserta 20 ribu dahulu, dan nanti dievaluasi sehingga program pemagangan ini efektif meningkatkan skill lulusan perguruan tinggi.

Yang menjadi potensi masalah dalam program ini adalah para peserta magang hanya berorientasi pada uang saku saja yaitu sebesar Upah Minimum. Demikian juga, pemagangan ini bisa dimanfaatkan oleh Perusahaan untuk mempekerjakan peserta magang seperti pekerja di Perusahaan. Mengacu pada Permenaker no. 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pemagangan di dalam negeri, peserta pemagangan harus membuat Perjanjian Pemagangan. Pasal 10 ayat (1) Permenaker no. 6 tahun 2020 mengamanatkan Penyelenggaraan Pemagangan dilaksanakan atas dasar Perjanjian Pemagangan.

Saya berharap peserta magang dan perusahaan penyelenggara magang memahami isi perjanjian pemagangan dan mematuhinya. Kemenaker cq Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas sebagai penyelenggara pemagangan nasional harus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap program pemagangan ini.

Saya berharap juga proses pemagangan ini terlaksana dengan baik dengan menyeleksi calon peserta magang dengan baik, mengingat kuota hanya 20 ribu pastinya banyak yang akan melamar untuk ikut program ini.

Potensi ditambahnya peserta magang menjadi 100 ribu harus didukung oleh anggaran yang cukup, dan semakin ditambahnya jumlah Perusahaan penyelenggara pemagangan sehingga 100 ribu calon peserta magang bisa magang. Bisa saja dikaji tentang pemberian insentif pajak bagi Perusahaan yang bersedia menyelenggarakan pemagangan. Penting untuk mendukung semakin banyaknya Perusahaan yang mau menerima calon pemagang.

Tentunya peserta magang tidak semuanya akan direkrut oleh Perusahaan penyelenggara pemagangan pada saat berakhirnya pemagangan, sehingga Pemerintah cq. Kementerian Ketenagakerjaan cq. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas bertanggung jawab juga untuk menyalurkan SDM yang sudah memiliki sertifikat pemagangan kepada Perusahaan lain.

Oleh karenanya Pemerintah memiliki list peserta pemagangan yang sudah memiliki sertifikat pemagangan untuk bisa disalurkan ke dunia usaha.

Ke depan penting juga dilakukan proses pemagangan bagi lulusan SMA, mengingat banyak anak bangsa yang tidak berkesempatan untuk berkuliah di perguruan tinggi

Selain itu untuk mendukung dan memberikan keadilan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) saya mendorong Pemerintah juga memberikan pelatihan bagi calon PMI dengan biaya yang ditanggung APBN sehingga calon PMI tidak dibebani biaya-biaya seperti biaya pelatihan.

Program pemagangan ini harus disertai upaya Pemerintah membuka lapangan pekerjaan agar para pemagang yang sudah dapat sertifikat bisa tersalurkan bekerja, dan ini bentuk prestasi Pemerintah yang nyata.***

Tabik

Berita Terkini