Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dayak Kalteng Perjuangkan Plasma dan Pemanfaatan Lahan di Luar HGU PT. SKD

Breaking News
- Advertisement -

 

 

Mudanews.com Kotawaringin Timur  – Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah terus memperjuangkan hak masyarakat adat terkait lahan plasma, pemanfaatan tanaman sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU), serta lahan di sempadan sungai yang berada di sekitar wilayah operasional PT. Sapta Karya Damai (PT. SKD).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi demonstrasi masyarakat adat yang digelar pada 8 Oktober 2025 di kantor PT. SKD, Jalan Jenderal Sudirman Km 45, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Sebagai hasil dari perjuangan tersebut, KMHA Dayak Kalteng hadir dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Kamis, 23 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Gedung B Kantor Bupati Kotawaringin Timur. Rapat itu difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kotim dan dihadiri berbagai pihak terkait.

Menurut Sapriyadi, salah satu koordinator KMHA Dayak Kalteng, rapat tersebut menghasilkan beberapa poin penting sebagai berikut:

1. Tuntutan pola plasma/kemitraan — PT. SKD menyatakan kesiapannya untuk merealisasikan program plasma yang tercantum dalam Surat Keputusan Calon Pekebun untuk masing-masing desa2. Tuntutan sempadan sungai — Akan dikoordinasikan dengan Balai Wilayah Sungai Kalimantan II Palangka Raya untuk memastikan sesuai aturan lingkungan dan tata ruang.

3. Areal di luar perizinan PT. SKD — Sekitar 219 hektare yang diduga berada di luar izin akan diverifikasi. Titik koordinat akan diserahkan ke Bidang Pertanahan DCKTRP untuk dilakukan peninjauan lapangan.

4. Proses hukum masyarakat adat — Persoalan hukum yang tengah ditangani Polda Kalteng dan Polres Kotim akan tetap diikuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sapriyadi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur serta Kapolres Kotim melalui Kasat Intelkam yang telah memfasilitasi jalannya rapat hingga menghasilkan solusi bagi masyarakat.

Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa persoalan dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat masih menjadi perhatian utama.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak PT. SKD selaku pelapor agar dapat diupayakan perdamaian, sehingga memungkinkan diterapkannya restorative justice bagi masyarakat adat yang tersangkut kasus hukum,” ujar Sapriyadi yang juga dikenal sebagai pengacara muda tersebut.

Ia menambahkan, KMHA Dayak Kalteng akan terus mengawal seluruh kesepakatan yang tertuang dalam berita acara rapat tanggal 23 Oktober 2025, serta surat kesepakatan sebelumnya antara PT. SKD dan perwakilan masyarakat pada 8 Oktober 2025.

“Demi kepentingan masyarakat, kami akan memastikan seluruh poin kesepakatan benar-benar dijalankan dan tidak berhenti hanya di atas kertas,” tegasnya.**(Red)

Berita Terkini