Pagar Nusa UNUSIA Desak KPI Transparan Usut Kasus Xpose Uncensored, Tolak Sanksi Ringan

Breaking News
- Advertisement -

 

Mudanews.com Jakarta, 15 Oktober 2025 Keputusan mendadak penghentian tayangan Xpose Uncensored di Trans7 menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Program tersebut tiba-tiba dihentikan tanpa penjelasan yang memadai, seolah ada sesuatu yang sengaja disembunyikan dari publik. Di sisi lain, sanksi yang dijatuhkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dinilai terlalu ringan: hanya berupa penghentian sementara tayangan.

Menurut Fakhrizal Sa’dan Mansyur, selaku Ketua UKM Pagar Nusa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), keputusan KPI mencerminkan lemahnya komitmen moral lembaga pengawas penyiaran.

“Ini bukan sekadar soal pelanggaran prosedur, tapi soal keberanian menegakkan nilai. KPI tampak memilih posisi aman di tengah tekanan industri media yang semakin rakus terhadap sensasi. Padahal, tugas mereka adalah berdiri di sisi publik, bukan di bawah bayang-bayang kepentingan komersial,” tegas Fakhrizal.

Ia menilai bahwa langkah KPI yang hanya memberi sanksi administratif justru menimbulkan kecurigaan publik. Ada pertanyaan yang belum dijawab: siapa pemasok konten “uncensored” tersebut, dari mana materi itu berasal, dan bagaimana bisa lolos dari mekanisme sensor penyiaran nasional?

“Jika KPI berhenti di level administratif, wajar jika masyarakat menduga ada hal yang sedang ditutupi. Prosesnya perlu dibuka secara transparan agar publik tidak kehilangan kepercayaan,” tambahnya.

Bagi kalangan santri, lanjut Fakhrizal, media massa memiliki peran moral yang tak kalah penting dari fungsi informatifnya. Tayangan yang melanggar etika dan disiarkan pada jam publik bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai budaya bangsa. Karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara serius, bukan sekadar formalitas.

“Kami tidak sedang menggurui, tapi menuntut integritas. KPI harus membuktikan diri sebagai pengawal moral ruang siar nasional, bukan sekadar biro administrasi yang kehilangan nurani,” ujarnya.

Pagar Nusa UNUSIA mendesak agar KPI mengungkap secara terbuka seluruh proses investigasi: mulai dari produser tayangan, pihak eksternal yang terlibat, hingga penyedia konten vulgar yang menjadi sumber masalah. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran berat, maka langkah hukum wajib ditempuh, bukan sekadar sanksi etik.

Sebagai penutup, Fakhrizal menegaskan bahwa sikap ini lahir dari tanggung jawab moral santri terhadap marwah publik.

“Kami percaya, tugas generasi muda bukan hanya melawan ketidaktahuan, tetapi juga melawan pembiaran. Saat moral publik dilukai, diam berarti ikut bersalah. Sanksi ringan tidak cukup. KPI harus meninjau ulang keputusannya dan menuntaskan pengusutan kasus ini,” pungkasnya.**(Red)

Berita Terkini