Mudanews.com – Minahasa | Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa mendadak jadi perhatian. Selasa(23/9/2025), aparat gabungan Polda Metro Jaya bersama Resmob Polda Sulut dan Polsek Kakas menangkap seorang pemuda berinisial WFT. Ia dikenal publik dengan nama samaran “Bjorka”.
WFT bukanlah sosok dengan latar belakang pendidikan tinggi di bidang teknologi. Menurut Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, kepada wartawan seperti dikutip Manadopost.id, pemuda itu hanya lulusan SMK. Namun sejak 2020, ia tekun mempelajari dunia IT secara otodidak melalui komunitas di media sosial.
“Pengakuannya, sekali menjual data nilainya puluhan juta. Tergantung pembeli di dark forum,” ungkap Fian, Kamis(2/10/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan salah satu bank terkait akses ilegal. WFT melalui akun X @bjorkanesiaa mengklaim berhasil meretas 4,9 juta akun nasabah. Untuk mengaburkan identitasnya, ia kerap mengganti nama, email, hingga nomor telepon.
Kini, WFT sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
[Red]

