Kegiatan Pendampingan Zona Integritas Kanwil Kemenagsu Diduga Ajang Pungli, LPIB Sumut : Periksa Pelaksana Kegiatan

Breaking News
- Advertisement -

 

Mudanews.com Medan – Puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan diri dari Lembaga Peduli Ikhlas Beramal Sumatera Utara (LPIB Sumut) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Mapolda Sumut Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Timbang Deli, Kec. Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara.

Mereka meminta Kapolda Sumatera Utara melalui Dirkrimsus Polda Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa Panitia pelaksana kegiatan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara (Kakanwil Kemenagsu) atas dugaan Pungutan Liar (pungli) yang dikemas dalam sebuah kegiatan berjudul Pendampingan Zona Integritas Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara Tahun 2025.8.27

Sekretaris LPIB Sumut Tony Sahputra mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari di salah satu hotel sekitar jalan SM Raja Medan, sebelumnya panitia kegiatan terlebih dahulu menetapkan uang registrasi sebesar Rp. 1.900.000 per orang.

“Kami menduga kegiatan Pendampingan Zona Integritas Kanwil Kementerian Agama Sumatera Utara Tahun 2025 di Hotel Grand Antares pada tanggal 5 S/d 7 Agustus 2025 tersebut hanya modus untuk mendapatkan keuntungan pribadi, setiap peserta wajib membayar uang registrasi sebesar Rp. 1.900.000/orang dari total peserta 120 Orang” ujar Toni saat di konfirmasi awak media (Rabu, 27/8/2025).

Toni menambahkan, Kakanwil Kemenagsu tidak mendukung program pemerintah dalam hal efisiensi anggaran, menurutnya, tidak ada urgensinya melaksanakan kegiatan tersebut secara tatap muka mengingat saat ini pemerintah sedang melakukan penghematan anggaran.

“Kami layak menduga kegiatan tersebut hanya sebuah modus untuk melakukan pungli, yang pertama berdasarkan jumlah uang registrasi yang begitu besar sementara kegiatan hanya tiga hari, yang kedua terkesan dipaksakan, banyak kegiatan yang lebih penting dari itu dibuat daring, contohnya pelantikan PPPK dan CPNS 2025 dibulan Juli lalu” jelasnya.

Selanjutnya, LPIB Sumut berharap Kapolda Sumatera Utara melalui Tipikor Dirkrimsus Poldasu segera memanggil dan memeriksa Ketua panitia kegiatan yaitu Katim Ortala dan FKUB Kanwil Kemenagsu dan Kakanwil Kemenagsu, sebelum membubarkan diri LPIB Sumut memastikan akan terus mengawal kasus dugaan pungli tersebut sampai menghasilkan titik terang. ***(Red)

Berita Terkini