KPK Bongkar Skema Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK untuk Anggota Komisi XI DPR

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com – Jakarta | Di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih, Kamis malam (7/8/2025), suasana terasa tegang saat Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan hasil penyidikan terbaru. Temuan ini bukan kabar burung—KPK menyebut Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyalurkan dana program sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) kepada seluruh anggota Komisi XI DPR RI.

“Ini hasil penelusuran dari laporan hasil analisis PPATK yang dikuatkan dengan pengaduan masyarakat,” tegas Asep. “Kami mulai penyidikan umum sejak Desember 2024, dan sudah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.”

Dua anggota DPR RI yang kini berstatus tersangka adalah Heri Gunawan (Partai Gerindra) dan Satori (Partai Nasdem), keduanya anggota Komisi XI periode 2019–2024.

Awal Mula Dugaan Skema

Komisi XI DPR memiliki mitra kerja strategis, termasuk BI dan OJK. Selain membahas kebijakan, komisi ini punya kewenangan memberi persetujuan atas rencana anggaran tahunan kedua lembaga tersebut.

Setiap November, Panitia Kerja (Panja) Komisi XI—yang di dalamnya termasuk HG dan ST—membahas pendapatan dan pengeluaran anggaran BI dan OJK. Setelah rapat resmi, Panja menggelar rapat tertutup bersama pimpinan BI dan OJK.

Dalam rapat tertutup itulah, menurut KPK, terjadi kesepakatan:

BI menyediakan dana CSR untuk sekitar 10 kegiatan per anggota per tahun

OJK mengalokasikan antara 18–24 kegiatan per anggota per tahun

Penyaluran Melalui Yayasan

Dana tersebut tidak diberikan langsung ke individu anggota DPR, melainkan melalui yayasan yang bisa mereka tunjuk—baik yayasan yang sudah ada di daerah pemilihan atau yang mereka kelola sendiri.

Teknisnya diatur dalam rapat lanjutan oleh tenaga ahli masing-masing anggota DPR bersama perwakilan BI dan OJK. Di sini dibahas:

Jumlah yayasan penerima

Mekanisme pengajuan proposal

Proses pencairan dana

Bentuk laporan pertanggungjawaban (LPJ)

Menurut KPK, HG menugaskan tenaga ahlinya untuk membuat proposal ke BI dan OJK melalui empat yayasan yang terhubung dengan rumah aspirasinya. Sementara ST menggunakan delapan yayasan lewat orang kepercayaannya.

Selain BI dan OJK, kedua tersangka juga mengajukan proposal ke mitra kerja Komisi XI lainnya.

Dugaan Penyimpangan

Pada periode 2021–2023, yayasan-yayasan tersebut menerima dana miliaran rupiah. Namun, tidak semua kegiatan sosial yang tercantum dalam proposal benar-benar dilaksanakan.

Asep memberi contoh: “Jika proposalnya untuk renovasi 10 rumah tidak layak huni, yang dikerjakan mungkin hanya sebagian.”

Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa dana CSR dijadikan sarana gratifikasi dan bahkan pencucian uang (TPPU).

Pesan KPK

“Ini bukan sekadar penyalahgunaan kewenangan,” ujar Asep, “tetapi praktik yang bisa merusak integritas hubungan lembaga negara dengan mitra kerjanya.”

KPK menegaskan penyidikan akan berlanjut, termasuk membuka peluang penetapan tersangka baru bila alat bukti mencukupi.

Catatan Redaksi:
Semua informasi dalam berita ini bersumber dari keterangan resmi KPK. Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut belum memberikan klarifikasi langsung kepada redaksi.

Laporan: [Redaksi] – Mudanews

Berita Terkini