Diduga tak miliki uji kompetensi perpindahan jabatan. Amrul Gopar di sinyalir langgar Peraturan menpan RB selama 5 tahun

Breaking News
- Advertisement -

Disinyalir pengangkatan Amrul Gopar Nasution dalam jabatan sebagai KUA telah menyalahi peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

 

Informasi ini kami terima dari sumber yang tidak ingin namanya di sebutkan, saat di temui di sebuah cafe kota pematang siantar, selasa 1 juli 2025 sekitar pukul 17.00 wib

 

Diketahui sebelumnya amrul gopar menjabat sebagai staf haji sekitar thn 2019 dan pada thn 2020 beliau diangkat sebagai KUA Siantar timur dan saat ini menjabat KUA di siantar sitalasari.

 

Dalam proses perpindahan jabatan ini gopar pun diduga tidak memiliki uji kompetensi dan telah melanggar pasal 15,16 dan 18 dalam peraturan MENPAN-RB.

 

“Amrul gopar itu tidak punya uji kompetensi sebagai KUA dan telah melanggar peraturan perundang-undangan” Ucab sumber.

 

Terkait hal ini amrul gopar saat dilalukan konfirmasi melalui pesan whatsapp menyatakan bahwa dirinya sudah memiliki uji kompetensi, tanpa menjelaskam kapan dan di mana dirinya mengikuti uji kompetensi.

 

“Wassww..sudah pak, trims ya” Ucapnya dalam pesan whatsapp

 

Sementara al ahyu selaku Kepala Kantor Kementerian Agama (KAKAN KEMENAG) kota pematangsiantar saat di konfirmasi lewat pesan whatsapp menyatakan

 

“Wass, wah sejak saya bertugas di siantar September tahun 2024 beliau sdh Ka KUA…”

 

Pengangkatan jabatan amrul gopar yang disinyalir menyalahi aturan ini berpotensi merugikan keuangan negara, dan dugaan telah menjabat sekitar 5 tahun tanpa uji kompetensi.

Berita Terkini