Ratusan Jenderal Teken Usulan Pemakzulan Gibran, Surat Forum Purnawirawan Kini Masuk ke DPR RI

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com – Jakarta | Forum Purnawirawan TNI mengirim surat kepada DPR dan MPR RI untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat yang bertitimangsa 26 Mei 2025 itu kabarnya akan dibacakan dalam sidang paripurna usai masa reses DPR berakhir, pekan ini.

Isinya menyebutkan dugaan pelanggaran hukum, etika publik, serta konflik kepentingan yang dilakukan Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres. Dugaan itu mengarah pada perubahan batas usia capres-cawapres lewat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Surat ini bukan sembarang surat. Disebutkan, surat tersebut telah diteken oleh 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Empat jenderal purnawirawan bahkan terang-terangan mencantumkan namanya, yakni Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Marsekal (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana (Purn) Slamet Soebijanto.

Meski sudah menyita perhatian publik, mayoritas fraksi DPR sejauh ini belum menunjukkan tanda-tanda akan menindaklanjutinya secara serius.

PDIP: Harus Ada Respons Resmi dari DPR dan MPR

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Komaruddin Watubun, mendorong agar surat tersebut dijawab secara resmi. Ia menyebut ini sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang patut dihargai oleh lembaga perwakilan rakyat.

“Jangan sampai kita jadi bangsa yang telat berpikir. Dari awal sudah bermasalah tapi banyak yang diam, sekarang baru ribut,” kata Komar, Jumat (20/6).

Menurutnya, bila seluruh fraksi menyepakati pembahasan surat ini, maka usulan dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji. Bila MK menyatakan ada pelanggaran konstitusional, proses selanjutnya diserahkan ke MPR.

PKB: Serahkan ke Pimpinan DPR

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR dari PKB, Ahmad Iman Sukri, menilai isu ini terlalu sarat nuansa politik. Meski begitu, ia tak menutup kemungkinan usulan ini dibahas lebih lanjut.

“Biarkan nanti pimpinan DPR yang mengkaji, apakah aspirasinya layak dilanjutkan atau tidak,” kata Iman di kantor DPP PKB, Jumat (20/6).

PKS Menghormati, Tapi Tunggu Proses

Presiden PKS, Al Muzammil Yusuf, menanggapi dengan hati-hati. Menurutnya, semua warga negara berhak menyampaikan pendapat dalam negara demokrasi.

“PKS tetap bekerja secara konstitusional. Kita akan terlibat bila proses resmi sudah dimulai,” ujarnya dalam acara penyembelihan kurban PKS 1446 H di Jakarta.

Golkar Tutup Pintu Pemakzulan

Berbeda dengan fraksi lain, Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, menegaskan Gibran terpilih secara sah melalui Pilpres, bahkan mendapat dukungan mayoritas rakyat.

“Tak ada pelanggaran yang bisa memicu pemakzulan. Secara konstitusional, pintu pemakzulan saat ini masih tertutup,” katanya, Rabu (7/5).

Fraksi Lain Masih Bungkam, DPR-MPR Belum Tanggapi

Sejumlah fraksi lain seperti NasDem, PAN, Demokrat, hingga Gerindra belum merespons secara resmi saat dimintai keterangan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca langsung isi surat tersebut karena masih berada di Sekretariat Jenderal DPR.

“Saya belum sempat baca karena kebetulan Pak Sekjen sedang tidak ada,” ujarnya, Rabu (4/6).

Ketua MPR RI Ahmad Muzani juga mengaku belum menerima surat itu. “Saya belum masuk kantor sudah beberapa hari ini karena mau Lebaran,” ujarnya singkat usai salat Iduladha di Istiqlal, Jakarta.

DPR dijadwalkan kembali masuk masa sidang pada Selasa, 24 Juni 2025. Apakah surat ini akan dibacakan dan jadi bola panas? Kita tunggu bagaimana reaksi parlemen terhadap tekanan para jenderal purnawirawan.**(Red)

Berita Terkini