Soal Empat Pulau Aceh-Sumut, Rapidin Simbolon: Berpotensi Lahirkan Konflik Sosial

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com, MEDAN – Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara sekaligus anggota Komisi XIII DPR RI, Rapidin Simbolon, mengkritik kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemindahan administrasi empat pulau di Aceh Singkil ke wilayah Sumatera Utara.

Rapidin menilai kebijakan tersebut diambil tanpa kajian komprehensif dan tanpa konsultasi dengan pemerintah daerah terdampak. Ia menyebut langkah itu berisiko menimbulkan polemik dan konflik sosial.

“Tidak ada kajian, tidak ada konsultasi, dan tidak ada dasar hukum yang kuat,” ujar Rapidin, Sabtu (14/6/2025).

Ia merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 1999 yang mengatur batas wilayah Aceh Singkil, dan menilai keputusan Mendagri berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau ketentuan hukum bisa diabaikan, patut dipertanyakan arah kebijakan ini,” katanya.

Rapidin juga mencurigai pemindahan tersebut terkait potensi tambang nikel di wilayah itu. Ia khawatir kebijakan ini membuka celah eksploitasi sumber daya alam secara tidak transparan.

“Bisa jadi wilayah ini menyimpan potensi tambang besar dan sedang dibidik untuk kepentingan tertentu, termasuk ekspor ilegal,” ujarnya.

Ia turut menyoroti Pemerintah Provinsi Sumut yang dinilainya terlalu cepat merespons tanpa mempertimbangkan kapasitas dan prioritas pembangunan daerah.

“Sumut masih bergulat dengan kemiskinan, infrastruktur, dan keterbatasan anggaran. Jangan menambah beban baru,” ucapnya.

Rapidin menolak wacana pemindahan empat pulau tersebut dan meminta pemerintah pusat menghentikan proses perubahan batas wilayah yang dinilai tidak jelas tujuan dan dasarnya. (Red)

Berita Terkini