Polemik Empat Pulau: Ujian Awal bagi Stabilitas Politik Pemerintahan Baru

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com-Jakarta | Langkah administratif yang diambil Kementerian Dalam Negeri melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138/2025 mengenai perubahan wilayah administratif empat pulau di Aceh ke Sumatera Utara menuai respons kritis dari berbagai kalangan. Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek yang selama ini dianggap bagian dari Aceh kini secara resmi dimasukkan ke dalam wilayah Sumatera Utara.

Meski keputusan ini barangkali dilandasi pada pertimbangan teknis atau administratif tertentu, reaksi yang muncul menunjukkan bahwa kebijakan tersebut belum sepenuhnya dikomunikasikan dengan baik kepada publik, khususnya masyarakat Aceh yang merasa dirugikan secara historis dan emosional.

Pengamat politik Andi Yusran menyarankan agar kebijakan ini dikaji ulang demi menjaga harmoni antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, langkah tersebut bisa memicu ketegangan horizontal antarprovinsi serta menciptakan jarak emosional antara masyarakat Aceh dan pemerintah pusat. Jika dibiarkan berlarut, ketegangan ini berpotensi meluas dan mengganggu stabilitas sosial-politik di kawasan Sumatera, yang bisa berdampak pada konsolidasi awal pemerintahan Presiden Prabowo.

Isu batas wilayah memang kerap menjadi persoalan sensitif karena menyentuh identitas, sejarah, dan rasa memiliki suatu komunitas. Dalam konteks Aceh, di mana relasi dengan pemerintah pusat memiliki sejarah yang kompleks, pendekatan dialogis dan transparan menjadi krusial.

Langkah evaluatif dan komunikasi yang inklusif sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa keputusan kebijakan tidak menciptakan luka baru dalam relasi pusat-daerah. Apalagi di tengah upaya membangun kepercayaan dan stabilitas nasional pada awal masa pemerintahan baru.**(Red)

Berita Terkini