3 Remaja Curi Motor di Bekasi Ditangkap, Dijebak Korban Lewat COD

Breaking News

- Advertisement -

Mudanews.com – JAKARTA | Tiga remaja asal Kemayoran, Jakarta Pusat, ditangkap aparat kepolisian setelah terlibat kasus pencurian sepeda motor milik warga Bekasi. Ketiganya diringkus saat mencoba menjual hasil curian itu melalui media sosial, tanpa menyadari bahwa “pembeli” mereka adalah sang korban sendiri.

Kasus ini bermula ketika RH (27), warga Bekasi, kehilangan sepeda motornya yang saat itu diparkir dalam kondisi tak terkunci stang. Beberapa waktu setelah kejadian, RH mendapati unggahan penjualan sepeda motor yang identik dengan miliknya di media sosial.

Alih-alih melapor belakangan, RH langsung menyusun strategi. Ia berpura-pura menjadi pembeli dan menyepakati transaksi dengan metode Cash on Delivery (COD). Polisi pun dilibatkan sebelum pertemuan itu terjadi.

“Korban membuat janji dengan pelaku setelah melihat postingan motor yang mirip dengan miliknya. Tim Buser Presisi Unit Ranmor langsung bergerak,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (26/5/2025) malam.

Pada hari yang telah disepakati, tiga pemuda datang membawa motor curian. Namun, bukan transaksi yang terjadi, melainkan penangkapan. Tim kepolisian mengamankan ketiganya bersama dua sepeda motor lain yang digunakan untuk datang ke lokasi.

Ketiga pelaku berinisial RAS (18), LH (18), dan RA (22), diketahui merupakan warga Jalan Kran, Kemayoran. Mereka mengaku melakukan pencurian secara spontan ketika melihat motor korban tak terkunci.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan bahwa aksi ketiganya tidak direncanakan secara matang. Namun, cara mereka menjual motor secara daring mengindikasikan pola tertentu yang tengah didalami lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Motor curian sempat dibawa ke daerah Pademangan oleh rekan mereka berinisial ETO, yang kini masih dalam pengejaran,” ujar Firdaus.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti mereka maksimal tujuh tahun penjara. (din).

Berita Terkini