Ajak Anak Berhubungan Badan, Pasturi di Riau Ditangkap

Breaking News

- Advertisement -

Mudanews.com – RIAU | Pasangan suami istri di Kabupaten Kampar, Riau, berinisial P dan R, ditangkap karena memaksa putri mereka untuk berhubungan badan bersama.

Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatama mengatakan jika perilaku pasturi tersebut terungkap usai korban menceritakan hal tersebut kepada tantenya di Jakarta. Aksi tersebut, lanjut Gian, telah berlangsung sejak tahun 2014.

“Perkara ini dilaporkan oleh adik ibu kandung korban atau tante korban pada Kamis 15 Maret lalu. Korban sudah tidak tahan, akhirnya melaporlah sama tentenya di Jakarta. Tante tersebut awalnya tidak percaya,” kata Gian dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mudanews.com, Sabtu (24/5/2025).

“Korban telah diduga dipaksa melakukan hubungan badan bertiga, ibu, anak dan ayah tiri,” sambungnya.

Lebih lanjut, Gian mengatakan jika P merupakan ayah tiri korban. Selain memaksa korban untuk berhubungan badan bertiga, P juga kerap menyetubuhi korban. Ironisnya, R justru mengetahui hal tersebut.

Akibat dari perilaku pasturi tersebut, saat ini, P dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. sementara ibu kandung korban dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. (din)

Berita Terkini