Mudanews.com – Jakarta | Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menyatakan bahwa istilah “ODOL” atau Over Dimension Over Load yang selama ini digunakan dalam kampanye keselamatan transportasi perlu dievaluasi. Menurutnya, istilah tersebut tidak sepenuhnya tepat secara teknis, hukum, maupun bahasa.
“Istilah ODOL selama ini digunakan secara luas, namun kurang tepat secara teknis maupun yuridis,” ujar Irjen Agus kepada wartawan, Rabu(14/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa over dimensi dan over load merupakan dua pelanggaran yang berbeda dan tidak selalu terjadi bersamaan. Bahkan, istilah ODOL sendiri tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Over dimensi dan over load adalah dua aspek hukum berbeda yang tidak selalu terjadi bersamaan. Oleh karena itu, kami mendorong penggunaan istilah yang lebih akurat, seperti ‘kejahatan lalu lintas over dimensi dan/atau kelebihan muatan/overload’ merupakan pelanggaran,” jelasnya.
Selain berpotensi menyesatkan dari sisi pemahaman publik, Irjen Agus juga menyoroti penggunaan bahasa asing dalam istilah ODOL yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah bahasa nasional dalam konteks hukum.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Korlantas tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran batas dimensi dan muatan kendaraan barang, dengan menggandeng Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, serta pemerintah daerah.
“Mari kita sama-sama mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha transportasi untuk memahami dan menaati batas dimensi serta muatan sesuai regulasi yang berlaku,” ajaknya.
Ia pun mengingatkan bahwa keselamatan lalu lintas tak hanya soal kendaraan, tetapi juga soal kepatuhan terhadap aturan. “Gunakan istilah yang tepat, pahami regulasi, dan hindari pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya.**()