Mudanews.com – Jakarta | Kejaksaan Agung menetapkan sosok berinisial MAM sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi besar, mulai dari impor gula sampai tata niaga timah.
Dalam pemaparannya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkap peran MAM tak main-main. Ia disebut aktif membentuk dan mengelola tim buzzer yang diarahkan untuk memproduksi dan menyebarkan narasi-narasi negatif terhadap penyidik Kejagung. Salah satu yang turut terlibat dalam produksi konten tersebut adalah Tian Bahtiar (TB), mantan Direktur Pemberitaan JakTV yang saat ini nonaktif.
Tian, disebutkan, memproduksi acara diskusi dan talk show yang tayang di JakTV dan juga berlangsung di beberapa kampus. Isinya, menyorot dan menyudutkan kinerja penyidik hingga penuntut dari Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Berdasarkan keterangan Kejagung, MAM bekerja sama dengan Marcella Santoso (MS) membentuk Tim Cyber Army, yang terdiri dari 150 buzzer dan dibagi ke dalam lima tim bernama Mustafa I hingga Mustafa V. Masing-masing buzzer disebut dibayar Rp1,5 juta untuk meramaikan dunia maya dengan komentar yang menyerang penyidik maupun narasi-narasi tandingan terhadap konten negatif buatan TB.
“Selain itu, MAM juga memproduksi video dan konten-konten yang memojokkan Kejaksaan Agung. Materinya berasal dari MS dan juga JS (Junaedi Saibi),” kata Abdul Qohar dalam keterangannya kepada wartawan.
Konten-konten tersebut diunggah melalui TikTok, Instagram, dan Twitter. Dalam beberapa video, tim buzzer bahkan menuding bahwa perhitungan kerugian negara oleh ahli yang dihadirkan penyidik tidak akurat dan merugikan para tersangka.
Tak berhenti sampai di situ, MAM juga diketahui telah merusak dan menghilangkan barang bukti berupa ponsel. Di dalam ponsel itu ada jejak percakapan antara dirinya dengan MS dan JS terkait isi konten yang diproduksi.
“Tujuan mereka adalah untuk menggagalkan, secara langsung atau tidak langsung, proses hukum perkara korupsi minyak goreng, timah, dan impor gula. Baik di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga persidangan,” jelas Qohar menutup.**(Red)