Asas Praduga Tak Bersalah Yang Sering Disalah Gunakan Oleh Jokowi

Breaking News

- Advertisement -

Oleh: Saiful Huda Ems.

Mudanews.com OPINI – Asas Praduga tidak bersalah atau dalam Bhs. Inggris disebut “Presumption of Innocence”. Asas ini merupakan prinsip dasar dalam Hukum Pidana, yang biasa digunakan oleh Jokowi dan para pendukungnya –yang kalah tarung politik di Jakarta dan Luar Negeri–untuk menangkis berbagai dugaan pelanggaran hukum yang diarahkan pada Jokowi.

Asas Praduga Tak Bersalah yang menjadi prinsip dasar dalam Hukum Pidana ini, menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui proses hukum yang adil dan sah. Jadi sebelum hakim menentukan vonis seseorang itu telah bersalah dan diberi sanksi hukum penjara atau denda dll. Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah.

Dalam asas Hukum Pidana Praduga Tak Bersalah ini, beban pembuktian terletak pada penuntut, dan terdakwa tidak perlu membuktikan ketidakbersalahannya. Asas ini bertujuan untuk melindungi hak-hak individu dan mencegah kesalahan pengadilan.

Akan tetapi yang juga harus dimengerti dan diingat itu, Asas Praduga Tak Bersalah itu sejatinya lebih bertitik tumpu pada hukumnya, pada peraturan perundang-undangannya, pada lembaga atau institusi-institusinya, bukan pada individu atau personal-personalnya.

Makanya kita kan sering mendengar seruan para ahli hukum, praktisi hukum, penegak hukum, serta para pejabat negara, untuk menjaga wibawa hukum, menjaga wibawa atau marwah PRESIDEN/WAPRES, MENTERI/WAMEN, DPR, MK, MA, KEJAGUNG, TNI, POLRI, KPK dll.,.

Jadi Lembaga-Lembaga, Institusi-Institusi Negara dan Hukum atau peraturan perundang-undangan itulah yang harus dijaga wibawa, kehormatan atau marwahnya, namun bukan pada personal-personalnya, bukan pada individu-individunya yang menempati posisi-posisi lembaga-lembaga atau institusi-institusi itu.

Makanya misalnya saja, saat ada Presiden atau mantan Presiden, Menteri, Ketua KPK, MA, KEJAGUNG Kepala TNI, POLRI dll. terindikasi korupsi ya silahkan dilaporkan atau dicemooh dll. Tidak masalah, yang penting semua tuduhan bisa dipertanggung jawabkan secara hukum.

Kenapa bisa demikian? Karena personal atau individu-indunya itu bisa benar bisa pula salah, yang berarti malah yang melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan dll. itu sendiri. Hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengatur lembaga-lembaga atau institusi-institusi negara tsb.

Jadi jangan salah artikan asas hukum Praduga Tidak Bersalah, karena biasanya kalimat atau asas Hukum Pidana ini, kerap dijadikan senjata oleh para pelanggar hukum, apalagi pelanggar hukum yang masih menguasai dan mengendalikan institusi-institusi penegak hukum, yang kepala-kepalanya kebanyakan jadi mantan anak buahnya atau ajudan dirinya, istrinya, anaknya, menantunya dll…🙏(SHE).

Berita Terkini