Mudanews- com-Jakarta | Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan bukti baru dalam kasus pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Aset-aset bernilai fantastis yang diduga hasil tindak pidana, disembunyikan Zarof atas nama anggota keluarganya. Tak tanggung-tanggung, penyidik menyita uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram dari rumahnya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan, langkah pemblokiran dan penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset tersebut sebelum terjadi perubahan kepemilikan. “Banyak sekali aset ditemukan atas nama keluarga, seperti anak dan istri Zarof Ricar,” ujar Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin(28/4/2025).
Penyidikan juga mengungkap keterlibatan Zarof dalam skandal suap pembebasan terdakwa Ronald Tannur pada 2023. Zarof menerima Rp 6 miliar untuk mengatur komposisi majelis hakim hingga mempengaruhi hasil putusan kasasi di Mahkamah Agung.
Penggeledahan di rumah Zarof di kawasan elite Kebayoran Baru memperlihatkan skala korupsi yang mengejutkan. Selain uang tunai beragam mata uang senilai Rp 951 miliar, penyidik menemukan timbunan emas batangan dengan nilai tak kurang dari Rp 75 miliar. Menurut Harli, kekayaan itu diakui Zarof sebagai hasil pengurusan banyak perkara hukum sejak 2012, meski rincian kasus-kasus tersebut belum diungkap ke publik.
Saat ini, seluruh aset dan barang bukti telah disita untuk proses hukum lebih lanjut.**(RED)
(Sumber: Keterangan pers resmi Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Harli Siregar, Senin 28 April 2025)