Mudanews.comm- Jakarta | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi tanah ulayat. Ia menekankan pentingnya pendaftaran tanah adat guna mencegah potensi konflik di masa depan.
“Tanah ulayat harus memiliki dasar hukum yang jelas. Jika suatu suku memiliki tanah ulayat, maka perlu ada pencatatan resmi mengenai batas wilayah, kepemimpinan adat, dan mekanisme pengelolaannya,” ujar Nusron dalam rapat dengan Komite I DPD RI, Selasa(11/2/2025).
Menurutnya, kepastian hukum atas tanah adat tidak hanya bertujuan untuk melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga sebagai bagian dari pembangunan yang berkeadilan. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku adat dalam memastikan perlindungan tanah ulayat.
“Pendaftaran tanah ulayat akan menjaga eksistensi masyarakat hukum adat serta meningkatkan kesejahteraan mereka. Kami ingin tanah ulayat tidak hanya diakui, tetapi juga dapat dikelola secara produktif tanpa menghilangkan nilai-nilai kearifan lokal,” tambah Nusron.
Ia juga berharap anggota DPD RI yang berasal dari berbagai provinsi dapat berperan aktif dalam membantu Kementerian ATR/BPN merealisasikan pendaftaran tanah ulayat di masing-masing daerah.
Menanggapi hal itu, Pimpinan Komite I DPD RI, Muhdi, mengapresiasi langkah yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam menangani isu pertanahan, termasuk upaya terobosan yang dilakukan untuk mengatasi berbagai tantangan di lapangan.
“Selama ini, Kementerian ATR/BPN telah menghadapi berbagai hambatan, namun tetap berupaya melakukan inovasi dalam penyelesaian permasalahan tanah ulayat,” ujar Muhdi.
Dengan adanya pendaftaran tanah ulayat yang lebih sistematis dan terstruktur, diharapkan hak masyarakat adat semakin terlindungi, sekaligus mencegah sengketa yang berpotensi muncul di kemudian hari.**(RED)