Mudanews.com- Jakarta | Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Setelah mempertimbangkan berbagai opsi, ia memilih 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan resmi.
Keputusan ini diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin(3/2/2025). Menurut Tito, dirinya sempat mengusulkan tiga tanggal, yakni 18, 19, dan 20 Februari. Namun, Presiden mantap memilih tanggal 20.
“Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis,” kata Tito dalam rapat tersebut.
Percepatan Putusan MK Jadi Faktor Penentu
Salah satu alasan percepatan pelantikan ini adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempercepat pembacaan putusan dismissal terhadap sengketa Pilkada 2024. Awalnya, putusan ini dijadwalkan dibacakan pada 11–13 Februari, tetapi dimajukan menjadi 4–5 Februari 2025.
Hal ini membuat tahapan administrasi di KPU, DPRD, dan pemerintah pusat ikut menyesuaikan. Ketua KPU Muhammad Hafiduddin sebelumnya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak agar penetapan hasil Pilkada bisa lebih cepat. Bahkan, KPU disebut siap bekerja hanya dalam satu hari, asalkan putusan MK sudah diunggah.
Pelantikan Tetap di Jakarta, Bukan di IKN
Meskipun ada wacana pemindahan ibu kota, Tito menegaskan bahwa pelantikan tetap akan berlangsung di Jakarta, bukan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
“Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Keppres. Selama Keppres itu belum ada, maka ibu kota negara masih Jakarta,” jelasnya.
Tahapan Administrasi yang Dipercepat
Dalam proses pelantikan, ada beberapa tahapan penting yang harus dilalui. Berdasarkan aturan yang berlaku:
KPU memiliki waktu maksimal 3 hari untuk menetapkan hasil.
DPRD diberikan waktu 3–5 hari untuk mengusulkan nama ke pemerintah.
Pemerintah memiliki waktu hingga 20 hari untuk mengesahkan.
Namun, dengan skenario percepatan, koordinasi intensif terus dilakukan agar tahapan ini bisa selesai lebih cepat.
Pemerintah berharap, dengan percepatan ini, transisi kepemimpinan di daerah dapat berjalan lebih lancar tanpa mengganggu roda pemerintahan.**(RED)
sumber: metrotv