Remisi Napi: Stafsus Abdullah Rasyid Tegaskan Transparansi, Publik Diminta Awasi

Breaking News

- Advertisement -

Mudanews.com – Jakarta | Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Abdullah Rasyid, menegaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana (napi) berjalan transparan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ia membantah adanya praktik jual beli remisi dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi serta melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.

“Pemberian remisi mengikuti aturan yang ketat. Tidak ada ruang bagi praktik jual beli remisi di Imipas saat ini. Jika ada dugaan penyimpangan, kami terbuka menerima laporan agar bisa ditindaklanjuti,” kata Abdullah Rasyid dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Menanggapi Kritik Laode M. Syarif

Pernyataan Rasyid ini menanggapi kritik mantan Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, yang menyebut bahwa ada dugaan jual beli remisi bagi napi kasus korupsi. Laode mengaku pernah mendengar kabar tersebut, meski tanpa bukti konkret.

“Laode menyampaikan pernyataan berdasarkan ‘dengar-dengar’. Jika memang ada bukti, kami harap bisa langsung disampaikan ke Imipas agar kami dapat menindaklanjutinya,” ujar Rasyid.

Menurutnya, remisi merupakan hak yang diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 10 UU 22/2022. Pemberian remisi tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan berdasarkan evaluasi ketat dan prosedur yang telah ditetapkan.

Imipas Tegaskan Transparansi dan Pengawasan Ketat

Lebih lanjut, Rasyid menekankan bahwa di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto, kebijakan pemasyarakatan dijalankan secara profesional dan sesuai dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo.

“Di era pemerintahan Presiden Prabowo, manajemen pemasyarakatan lebih transparan dan profesional. Semua proses diawasi, dan kami memastikan tidak ada praktik jual beli remisi,” katanya.

Sebagai bagian dari transparansi, Rasyid juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya kebijakan ini. Jika ada dugaan penyimpangan, ia meminta agar laporan disampaikan langsung ke Imipas, bukan hanya menjadi spekulasi di ruang publik.

“Kami terbuka menerima kritik, tetapi harus berbasis fakta. Jika ada dugaan penyimpangan, silakan laporkan secara resmi agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Pemerintah Siapkan Amnesti bagi 44.000 Napi

Di sisi lain, pemerintah melalui Imipas tengah menyiapkan kebijakan amnesti bagi sekitar 44.000 napi sebagai bagian dari kebijakan pemasyarakatan yang lebih humanis. Menteri Imipas, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa amnesti ini akan diberikan kepada napi dengan kategori tertentu, seperti napi politik, pelanggaran UU ITE, serta napi dengan kondisi kesehatan tertentu.

“Kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki kondisi pemasyarakatan di Indonesia. Kami menjalankan ini sesuai amanat Presiden Prabowo,” ujar Rasyid.

Kesimpulan: Peran Masyarakat dalam Pengawasan Remisi

Polemik remisi ini menyoroti pentingnya transparansi dalam sistem pemasyarakatan. Stafsus Abdullah Rasyid menegaskan bahwa pemberian remisi telah dilakukan sesuai UU dan tidak ada praktik jual beli.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan. Kritik dan masukan yang membangun sangat diapresiasi, asalkan disertai bukti yang jelas.

“Kami siap menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyimpangan. Jangan hanya sekadar asumsi atau isu yang belum terverifikasi,” pungkas Rasyid.**(Red/tz)

Berita Terkini