Kades Kronjo Diduga Terlibat Calo Jual Beli Tanah Abrasi dan Pembuatan Pagar Laut di Pulau Cangkir

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com – TANGERANG | Tim Bocah Angon memperoleh bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Kronjo, H. Nurjaman, dalam praktik calo jual beli tanah abrasi dan pembuatan pagar laut yang diduga terkait dengan proyek di Pantai Pulau Canghkir, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Dugaan ini terungkap setelah tim melakukan investigasi pada Jumat (24/1) dengan mengumpulkan keterangan dari warga sekitar dan dokumen terkait.

Salah satu dokumen yang diperoleh Tim Bocah Angon adalah Surat Permohonan Pengecekan Lokasi yang diajukan oleh Pemerintah Desa Kronjo pada 13 September 2024 kepada Kepala Kantor Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang. Surat tersebut meminta pihak BPN untuk menerbitkan Sertifikat Tanah empang yang terpengaruh abrasi seluas 80,4450 hektar.

Keterangan dari warga setempat yang berprofesi sebagai pedagang di Pulau Cangkir mengungkapkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa mobil-mobil yang membawa bambu untuk membangun sebuah struktur di sekitar pantai, dikatakan oleh pekerja bahwa proyek tersebut milik Kades Kronjo. “Pas saya tanya itu buat apa, kata yang kerja buat bangun bagan, tapi saya lihat pas dibangun bukan dibuat bagan, tapi kaya pagar,” ungkap warga tersebut.

Nurul Qomar, anggota Tim Bocah Angin yang juga Sekretaris Umum DPP Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), menyatakan ke khawatirannya atas dugaan keterlibatan Kades Kronjo dalam kegiatan tersebut. “Jika melihat bukti-bukti dan keterangan warga, sangat jelas bahwa Kades Kronjo diduga terlibat dalam praktik jual beli tanah abrasi dan pembuatan pagar laut yang merusak ekosistim dan budaya lokal. Selain merugikan nelayan, hal ini juga berpotensi menghancurkan situs bersejarah Pulau Cangkir sebagai tempat wisata religi dan cagar budaya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nurul Qomar berharap agar berita ini dapat menjadi perhatian bagi pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibaatan Kades Kronjo. “Kami ber harap pemerintah segera menyelidiki dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum yang dilakukan,” ujarnya.

Di sisi lain, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, H. Nurjaman selaku Kades Kronjo membantah tuduhan tersebut. “Demi Allah saya tidak pernah melayangkan surat ke BPN, seperti yang diberitakan di beberapa media. Saya tidak pernah menjadi calo jual beli tanah,” jelasnya. Terkait dengan dugaann keterlibatan dalam pembangunan pagar laut di Pantai Pulau Cangkir, ia juga membantahnya. “Demi Allah saya tidak tahu sama sekali tentang itu,” katanya, menambahkan bahwa ia telah berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk mengusut sumber surat yang beredar tersebut.

Pihak berwenang diharapkan segera menindak lanjuti temuan ini guna memastikan bahwa tindakan yang merugikan masyarakat dan lingkungan tidak dibiarkan begitu saja.**(Tim/RedFRJRI)

Berita Terkini