Mudanews.com – JAKARTA | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan rampung sebelum 6 Februari 2025. Hal ini disampaikan Tito dalam wawancara yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV saat berada di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu(22/1/2025).
Menurut Tito, Kemendagri akan segera mengajukan draf Perpres pada pekan ini. Perpres tersebut menjadi landasan hukum untuk melantik kepala daerah yang hasil pemilihannya tidak disengketakan ke Mahkamah Konstitusi.
“Secepatnya akan kami ajukan drafnya. Saya upayakan sebelum tanggal 6 sudah ada Perpres, karena Perpres itu menjadi dasar pelantikan pada tanggal 6,” ujar Tito.
Dalam wawancara yang sama, Tito menambahkan bahwa pelantikan serentak akan dilakukan pada 6 Februari 2025. Kepala daerah yang dilantik meliputi gubernur, bupati, dan wali kota yang hasil pemilihannya tidak menghadapi sengketa hukum. Pelantikan akan dipusatkan di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Daerah Khusus Ibu Kota.
“Pelantikannya di Jakarta karena saat ini Jakarta masih berstatus sebagai Daerah Khusus Ibu Kota, sebelum ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN (Ibu Kota Nusantara),” jelas Tito.
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa percepatan penerbitan Perpres menjadi prioritas agar pelantikan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. “Yang penting Perpres ini harus lahir sebelum tanggal 6,” tegasnya.
Pelantikan serentak ini menjadi bagian penting dalam tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Langkah ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan pemerintahan di daerah dan mendorong stabilitas politik pasca-pemilu.**(tz)
Sumber : YouTube Kompas TV