Mudanews.com OPNI | Ucapan yang tergesa-gesa dan tidak bijaksana yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi. Frase yang tidak bayar pajak kendaraan tidak boleh lewat jalan adalah kalimat sesat dan arogan. Kejadian serupa pernah diucapkan oleh Menkeu Sri Mulyani yang memberikan teguran keras bagi masyarakat tidak bayar pajak agar keluarga dari Indonesia.
Dedi mengusulkan penerapan aturan tersebut bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Menurut mantan anggota DPR RI ini, kendaraan yang tidak bayar pajak tidak boleh lewat jalan sebagai konsekuensi imbal balik transaksi. Sangat kusut dan. Memprihatinkan ucapan tersebut.
Dedi berbicara dana pajak kendaraan bermotor adalah untuk pembangunan jalan, sehingga yang menikmati fasilitas tersebut harus membayar pajak. Hal tersebut disampaikan Dedi dalam pertemuan dengan sejumlah pejabat Pemprov Jabar di Lembur Pakuan,Subang, Jawa Barat, Selasa (21/1/2025) dan disiarkan melalui akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Bukan Petugas Pajak
Cara berpikir feodal dan arogan dari Dedi Mulyadi inilah yang pada akhirnya Dedy lebih berbahaya ketimbang VOC yang konon telah mengkolonisasi Indonesia selama 350 tahun.
Penulus melihat pemikiran Gubernur Jabar terpilih tersebut sangat kusut dan nemprihatinkan ucapan tersebut. Dalam perspektif ini, Dedi Mulyadi berbicara cocok jadi petugas pajak daripada menjalankan tugas kepala daerah yang melayani dan melindungi masyarakat. Kesan dan pesan tersirat adalah nilai nominal pajak yang akan didapatkan bukan pemahaman komprehensif atau keseluruhan pembangunan berkelanjutan dan resiliensi masyarakat khususnya Jabar.
Euforia Pilgub
Gubernur terpilih ini tidak empati dan sedikit sekali mengeksplorasi kesusahan dan keresahan masyarakat khususnya di Jawa Barat. Euforia kemenangan di Pilgub Jabar 2024 hanya memberikan sensasi kekuasaan ketimbang kerendahan hati dan kebijaksanaan. Peta jalan Jabar sesungguhnya terdesak oleh kebutuhan biologis kemenangan Pilgub .
Tidak salah jika Dedi Mulyadi menyatakan komitmen bahwa Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di provinsi tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan dan perbaikan jalan. Namun, semua orang tahu, jika harusnya memang itu tugas dan kewajiban pemerintah untuk menggunakan dan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan fisik dan non fisik daerah.
Portofolio politik anggaran yang diusulkan oleh Dedy Mulyadi sebenarnya sudah usang dan ketinggalan. Keseluruhan pengelolaan anggaran wajib juga dilakukan transparan dengan akuntansi yang jelas. Karena Dedy hanya mengulang koridor pemanfaatan anggaran yang baik dan benar. Dalam pernyataannya, Dedi menegaskan pentingnya transparansi dan konsistensi dalam pengelolaan pajak demi memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Pajak Opsen Jabar
Publik akan merasakan dampak sesungguhnya dan tersadar akan manfaat serta resiko yang dihadapi paska pemberlakuan pajak Opsen.
Diketahui mulai 5 Januari 2025 pemerintah akan menerapkan skema pemungutan pajak baru untuk kendaraan bermotor yang dinamakan opsen pajak (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) yang tergolong sebagai pajak daerah.
Sebenarnya apa itu opsen pajak?
Opsen PKB adalah pungutan tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan pokok PKB sesuai dengan peraturan yang berlaku. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah yang disahkan untuk menggantikan UU 28 Tahun 2009 yang mengatur mekanisme pemungutan pajak kendaraan baru.
Pendapat Pajak
Indonesia adalah negara dengan penduduk terbesar nomor 4 di dunia. Dengan besarnya tersebut menjadikan Indonesia menjadi target lara industri otomotif global memaksimalkan penjualan otomotif di Indonesia. Karenanya, jumlah Kendaraan di Indonesia Tembus 164 Juta Unit, 83 Persen Motor. Indonesia, negara dengan jumlah penduduk 283 juta jiwa yang merupakan peringkat ke-4 dunia, saat ini tercatat memiliki populasi lebih dari 164 juta unit per Agustus 2024.
Sementara Realisasi pendapatan provinsi Jawa Barat (Jabar) di kuartal I 2023 mencapai Rp 7,65 triliun. Jumlah tersebut melebihi dari target pemerintah provinsi (Pemprov) sebesar Rp 6,93 triliun.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar), Dedi Taufik menjelaskan bahwa pendapatan terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tembus Rp 54,87 miliar di kuartal I 2023, dengan total kendaraan 50.740 unit.
Menurut Dedi, setiap tahun masyarakat yang membayar pajak kendaraan melalui e-Samsat terus meningkat. Pada tahun 2016, nilai penerimaan e-Samsat mencapai Rp 8,164 miliar dengan jumlah kendaraan bermotor (KBM) sebanyak 10.771 unit.
Ekonomi Jabar
Diakui, Jabar adalah regional pertumbuhan ekonomi paling seksi Se-Indonesia. Mengukur Perekonomian Jawa Barat berdasarkan besaran Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku triwulan II-2023 mencapai Rp655,41 triliun dan atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp 416,35 triliun.7 Agu 2023. PDRB Jabar terbesar nomor 3 setelah DKI dan Jatim.
Sementara Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Jawa Barat pada 2024 kembali mencatatkan surplus sebesar Rp28,79 triliun dengan total pendapatan mencapai Rp155,73 triliun (97,36 persen dari APBN) sementara total belanja mencapai Rp126,94 triliun (97,53 persen dari APBN).
Pertumbuhan ekonomi Jawa Barat sendiri tumbuh positif sebesar 4,91 persen (yoy), dengan kontributor tertinggi PDRB Lapangan Usaha dari Industri Pengolahan sebesar 41,87 persen.
Dari sisi PDRB Pengeluaran, kontributor tertinggi berasal dari Konsumsi Rumah Tangga sebesar 65,53 persen sedangkan Konsumsi Pemerintah berkontribusi sebesar 4,68 persen.
Refleksi dan Tantangan
Yang ditakutkan boleh negara adalah ketika. Masyarakat sebagai obyek pajak melakukan seruan pembangkang bayar pajak. Tentukan pajak sebagai instrumens vital membiyai penyelenggaraan negara jika ada kerusakan ekosistem atau distorsi, menjadi malapetaka bagi Republik Indonesia.
Penolakan dan juga pembangkangan oleh wajib pajak ini bisa saja dipicu oleh cara pandang, sikap dan juga ekspresi dari pejabat pajak dan juga para stage holder terkait. Rivalitas ini sangat merugikan bagi negara dan tentu juga bagi pemerintahan dapat.
Kejadian Dedi Mulyadi memberikan ancamannya kepada pihak warga Jabar yang tidak membayar pajak tidak boleh melalaui jalan raya sudah tepat dan bijaksana?
Pertanyaan berikutnya, apakah Dedi Mulyadi memahami berkaitan ekonomi makro ? Bagaimana cara penyampaian dan mempertahankannya?
Apakah peta jalan pikiran Dedi Mulyadi sudah sesuai dan tersinkronisasi dengan keseluruhan program kerja pembangunan Jabar?
Ditulis: Heru Subagia Pengamat Politik dan Ekonomi