Mudanews.com – Tangerang | Satresnarkoba Kepolisian Resor ( Polres Metro) Tangerang Kota berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika dengan barang bukti 17,7 kilogram sabu dan 40 butir pil ekstasi. Kasus ini melibatkan tiga tersangka berinisial SP (44), BJ (41), dan OD (27), serta mengungkap modus operandi jaringan pengedar lintas wilayah.
Pemusnahan barang bukti dilakukan pada hari Senin(30/12/2024) menggunakan mobil Incinerator Boiler yang disaksikan oleh Forkopimda Kota Tangerang, Balai POM, MUI, Muhammadiyah, PCNU, BNN, dan perwakilan mahasiswa.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya pada November 2024, dengan lokasi kejadian di rumah kos di wilayah Slipi, Kota Bambu, Jakarta Barat, serta Lapas Tangerang.
Modus Jaringan dan Peran Tersangka
Kapolres memaparkan bahwa jaringan ini menggunakan modus pengiriman sabu melalui jasa mobil ekspedisi dari Sumatera menuju Jakarta. Salah satu tersangka, OD (27), adalah warga binaan Lapas Tangerang yang berusaha menerima paket sabu di dalam lapas dengan cara menyimpannya dalam sangkar burung.
“Modus ini menunjukkan kecanggihan dan koordinasi jaringan pengedar narkoba lintas wilayah. Kami terus mengejar pemasok utama yang telah teridentifikasi, yakni DM dan CK,” ungkap Zain.
Menyelamatkan Puluhan Ribu Jiwa
Dari pengungkapan kasus ini, sebanyak 88.060 jiwa berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika. “Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen kami mendukung Nawacita Presiden RI Prabowo Subianto yang salah satunya fokus pada pemberantasan narkoba,” ujar Kapolres.
Sanksi Hukum untuk Para Tersangka
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan mendukung upaya pemberantasan peredarannya,” tutup Zain.
Dengan pengungkapan ini, Polres Metro Tangerang Kota terus menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.**(tz/ FRJ-RI Aceh)