Kenaikan PPN 12%: Gus Yahya Serukan Pentingnya Mendengar Penjelasan Pemerintah Secara Utuh

Breaking News

- Advertisement -

Mudanews.com – Jakarta | Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), mengimbau masyarakat untuk mendengar penjelasan pemerintah secara menyeluruh terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Hal ini penting agar masyarakat memahami latar belakang dan konteks yang mendasari kebijakan tersebut.

Pemerintah berencana mulai memberlakukan kebijakan ini pada 1 Januari 2025. Menurut Gus Yahya, penjelasan yang komprehensif akan membantu masyarakat memahami urgensi kebijakan tersebut, termasuk agenda, problematika, dan nalar fiskal yang mendasarinya.

“Dan tentu saja, masyarakat perlu mengetahui manfaat apa yang ditawarkan kepada rakyat dari kebijakan ini,” ujar Gus Yahya dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Gus Yahya menekankan, masyarakat sebaiknya tidak hanya menyerukan tuntutan parsial yang dapat mengganggu hubungan dialogis antara pemerintah dan masyarakat. Ia berharap, penjelasan menyeluruh dari pemerintah dapat mendorong pemahaman yang lebih objektif mengenai kebutuhan negara saat ini.

“Penjelasan ini mencakup agenda dan problematika yang melahirkan urgensi penyesuaian pajak, bagaimana nalar fiskalnya, serta benefit apa yang dapat dirasakan masyarakat. Dengan demikian, semua pihak dapat berpikir lebih jernih,” jelasnya.

Penjelasan Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menyatakan bahwa kenaikan PPN ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global,” jelas Menkeu dalam konferensi pers bertajuk “Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan” di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN bersifat selektif dan hanya menyasar barang serta jasa kategori mewah atau premium, seperti makanan premium, layanan rumah sakit kelas VIP, dan pendidikan berstandar internasional. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap menjunjung prinsip keadilan dan gotong-royong dalam setiap kebijakan perpajakan.

“Kelompok masyarakat yang mampu membayar pajak sesuai kewajiban, sementara kelompok masyarakat kurang mampu dilindungi bahkan diberikan bantuan,” tambahnya.

Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus perlindungan sosial, seperti bantuan pangan dan diskon listrik 50 persen untuk masyarakat kurang mampu. Selain itu, insentif perpajakan seperti PPh Final 0,5% untuk UMKM dan alokasi PPN sebesar Rp265,6 triliun untuk tahun 2025 juga disiapkan untuk mendukung dunia usaha dan masyarakat.

Meski demikian, kebijakan ini mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Sebuah petisi berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” yang diunggah di situs change.org sejak 19 November 2024 telah mendapat lebih dari 90 ribu tanda tangan hingga Kamis (19/12/2024).

Gus Yahya berharap, melalui dialog yang konstruktif dan penjelasan yang menyeluruh, pemerintah dan masyarakat dapat menemukan titik temu. “Kebijakan ini perlu dipahami secara utuh agar dapat mendukung keberlanjutan ekonomi tanpa mengabaikan keadilan sosial,” pungkasnya.**(Red)

Rilis oleh LTN PBNU (Lembaga Ta’lif Wan Nasyr – Lembaga Informasi, Komunikasi, dan Publikasi PBNU).

Berita Terkini