Negara Defisit Anggaran, Rakyat Jadi Juru Tombok Biayai Pemerintah Prabowo-Gibran

Breaking News
- Advertisement -

 

Ditulis oleh :
Heru Subagia
Pengamat Politik dan Ekonomi

Mudanews.com | Secara umum pajak diartikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ditekankan jika Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.

Dana yang terkumpul /uang yang dihasilkan dari perpajakan digunakan oleh negara dan institusi di dalamnya sepanjang sejarah untuk mengadakan berbagai macam fungsi. Beberapa fungsi tersebut antara lain untuk pembiayaan perang, penegakan hukum, keamanan atas aset, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik, subsidi, dan operasional negara itu sendiri.

Kapan Pajak Dipungut

Kapan dan dalih/ asas apa pajak diambil atau dipungut oleh Negara?

Dalam pandangan ekonom klasik seperti Adam Smith dengan ajaran yang terkenal “The Four Maxims”, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:

Pertama, Asas Equality(asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.

Kedua, Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.

Ketiga, Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi wajib pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat wajib pajak baru menerima penghasilannya atau disaat wajib pajak menerima hadiah.

Keempat, Asas Efficiency (asas efisien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.

APBN Defisit

Menurut Menteri Keuangan terbaik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati dengan rasa menyesal menyatakan adalah defisit APBN 2025. Kendati Sri Mulyani telah memastikan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2025 akan tetap dijaga sesuai target dalam UU APBN 2025 sebesar 2,53% dari produk domestik bruto (PDB).

Sri Mulyani berulang-ulang mengatakan jika tahun 2025 dunia dan juga Indonesia masih akan berada dalam ekonomi suram. Sri Mulyani bahkan mengatakan jika tahun 2025 adalah tahun yang mengerikan bagi Indonesia.

Sri Mulyani mengaku harus dibayar mahal dari situasi Ketidaknyamanan dunia dan Indonesia. Risiko mahal dan. Menjadi momok bagi pemerintah dan juga masyarakat adalah adanya risiko dari sisi target pendapatan negara yang harus ditanggulangi dengan desain defisit tersebut. Negara harus menutupi defisit APBN di tahun 2025 .

Situasi tegang menyelimuti saat penyerahan daftar isian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) ke kementerian atau lembaga di Istana Negara, Jakarta, kemarin, Selasa (10/12/2024), Sri Mulyani terpaksa mengatakan, defisit APBN 2025 itu senilai Rp 616,2 triliun. Kekurangan anggota tersebut disebabkan target pendapatan negara Rp 3.005,1 triliun, sedangkan belanja negara dirancang senilai Rp 3.621,3 triliun. Postur APBN 2025 dengan defisit Rp 616,2 triliun atau 2,53 persen dari PDB.

Rekayasa Kebijakan Mengsengsarakan

Dikutip dari berbagai sumber, saat ini Indonesia masih menghadapi tantangan signifikan dalam meningkatkan rasio pajak terhadap PDB (tax ratio), yang berada di kisaran 10,4 persen pada 2021. Dikatakan jika kondisi tersebut jauh di bawah rata-rata negara OECD sebesar 34 persen. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kepatuhan pajak yang rendah, ekonomi informal yang besar, dan kebocoran akibat korupsi.

Rasio pajak terhadap PDB Indonesia yang rendah menunjukkan potensi besar yang belum dimanfaatkan. Menurut Bank Dunia (2022), peningkatan rasio ini menjadi 15 persen dapat menambah pendapatan pajak sebesar Rp500 triliun per tahun, cukup untuk mendanai berbagai program pembangunan nasional.

Patokan pertumbuhan ekonomi dari Prabowo di tahun 2025 adalah 7-8 persen. Dalam catatan khusus Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa setiap kenaikan 1 persen PDB berpotensi meningkatkan pendapatan pajak sebesar 1,2 persen. Artinya sebenarnya idealnya Prabowo cukup fokus dulu pencapaian pertumbuhan ekonomi, secara linier pencapaian tersebut dengan sendirinya menaikkan pendapatan pajak.

Prabowo lebih dahulu menyediakan dan mengeksekusi infrastruktur pendukung pertumbuhan ekonomi. Prabowo lebih dahulu memberikan politic will bagi pelaku ekonomi yang akan berkontribusi bagi perolehan pajak. Bukan justru Prabowo meminta modal dahulu untuk membiayai infrastruktur dan juga organnya. Pelaku dan wajib pajak justru harus menanggung beban ekonomi tinggi dengan kewajiban bayar pajak yang terus naik.

Masyarakat Digeber Pajak

Pemerintah pastikan akan melakukan strategi khusus untuk menutupi defisit anggaran. Target penerimaan pajak sudah dipatoki Rp 3.005,1 triliun. Sementara Defisit Anggaran di APBN 2025 Dipatok 2,53 Persen atau Rp 616,2 triliun.

Kewajiban menutupi defisit anggaran harus dilakukan oleh pemerintah di tengah ekonomi sulit, daya beli turun dan situasi ekonomi dunia yang tidak menentu.

Diketahui jika akan dipakai strategi khusus mengumpulkan defisit tersebut. Sri Mulyani katakan akan diupayakan terkumpul melalui beberapa strategi, seperti melalui reformasi pelayanan pengumpulan pajak dan bea cukai cukai menggunakan teknologi digital. Demikian juga dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Jadi, Pemerintah menetapkan kenaikan PPN berlindung di bawah ketiak UU.

Untuk menutupi kebijakan tidak populernya, Pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025. Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va.

Insentif berupa diskon pajak juga diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025.

Upaya untuk merangkul para buruh/ pekerjaan Pemerintah memberikan insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.

Pajak Opsen

Ditahun 2025, masyarakat i kembali dibebankan kenaikan pajak bagi para pemilik kendaraan bermotor. Sudah dipastikan Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat pada Januari 2025.Diketahui jika opsen pajak kendaraan bermotor akan diterapkan tiga tahun setelah UU HKPD yang disahkan pada 5 Januari 2022.

Penetapan opsen pajak ini berurutan dengan masa berlaku keputusan Pemerintah menaikkan PPN 12 pernah 1 Januari 2025. Hanya berselang 4 hari, dua instrumen kenaikan pajak berlaku dan harus ditaati dan ditanggung masyarakat.

Penerapan opsen pajak kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Terasa sekali jika opsen pajak ditetapkan sebagai bukti kuat jika APBN Pustaka sudah tidak kuasa menahan beban pajak pusat ke daerah. Kembali lagi, Pemerintah daerah-daerah diberikan otonomi khusus melaluiUU HKPD berhak mendapatkan tambahan pajak daerah.

Sesuai UU, ketentuannya, Opsen dipungut secara bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Suatu hal yang sangat mengerikan dari opsen ini adalah nilainya yang fantastis. Dalam Pasal 83 ayat (1) UU HKPD, tarif opsen PKB dan BBNKB dibayarkan berlaku 66 persen dari pajak terutang, sedangkan opsen Pajak MBLB berlaku sebesar 25 persen.

Pemilik kendaraan mungkin waktunya tersadarkan betapa mahal biaya pajak yang harus dibayarkan. Sesuai dengan aturan baru ini, pemilik kendaraan bermotor di wajib membayar tujuh komponen pajak kendaraan bermotor.

Rincian komponen pajak yang harus dibayar tersebut meliputi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, opsen BBNKB, Pajak Kendaraan Bermotor, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB.

Uang Koruptor Yang Dirampas

Kepercayaan dan keberanian Prabowo melawan koruptor masih dipertahankan. Koruptor adalah bersama dan sudah nyata telah merampas harta negara dan melucuti nilai kemanusiaan. Mereka adalah para pihak yang jelas memiskinkan negara secara struktur dan mengakibatkan kesejahteraan masyarakat minim.

Dalam kondisi anggaran negara sedang defisit besar, sangat disayangkan jika kebijakan negara lebih memilih mengumpulkan uang masyarakat, merampas dengan paksa dan memberikan hukuman yang mengerikan bagi yang mangkir. Kembali mengingat harusnya nehata mulai mengumpulkan uang untuk negara dari koruptor

Harusnya rejim Prabowo tidak melukai kehidupan masyarakat yang pada saat yang sama. Asas pemungutan kenaikan pajak tidak tepat. Masyarakat Sedang sekarat dari sisi pendapat dan kesejahteraan. Harusnya Prabowo sudah mendaftar dan mengumpulkan para koruptor dan juga pengemplang pajak dari rejim sebelumnya.

Saatnya Prabowo hukum dan mengambil alih kekayaan bagi mereka yang selama ini tidak taat pajak. Mengingatkan kembali jika program tax amnesty dinyatakan gagal hingga harus diperpanjang tiga kali gagal mengumpulkan dana segar dan diperparah lagi negata gagal menjerat dan menghukum wajib pajak nakal.

Mengingatkan kembali tax amnesty dan hukuman yang didesain berat, dipublikasikan di depan umum bagi siapa saja yang tidak bayar pajak seharusnya dibayarkan ke negara

Pejabat dan Elit Parpol Egois

Ketika masyarakat dijadikan perluasan obyek pajak secara membabibuta, disisi lain, dikejutkan oleh perilaku dan mental pejabat. Dalam. Kenyataan, saat ini belum ada indikasi baik, tidak ada usaha dan juga politik will agar pemerintah menjadi efektif dan efisien. Berkaitan efisien, Prabowo hanya sebatas menyampaikan himbauan verbal dan bukan tindakan nyata.

Miris juga, ketika daya beli masyarakat sedang tersungkur , lagi-lagi rakyat harus sendirian merasakan penderitaan. Tidak ada rasa simpati dan tidak ada kepedulian yang sedang dirasakan masyarakat, yang ada adalah eksistensi pejabat dan kebijakan yang harus diselamatkan.

Harusnya Pemerintah dan juga pejabat menunjukkan etika serta moral, jiwa patriotik, mereka siap dipotong gaji dan menurunkan standar fasilitas. Mereka harusnya secara personal dan kolektif memberikan contoh baik dan juga toleransi kemanusiaan .

Lebih siallnya lagi, Kabinet Merah Putih saat ini ditolong dan ditopang oleh koalisi partai yang gemuk. Mereka menguasai DPR. Koalisi partainya Prabowo-Gibran lebih banyak berbicara tentang partai dan keberlanjutan pemerintah, bukan membela rakyat. Tidak ada veto atau input khusus dari produk kebijakannya hingga tetap rakyat menjadi korban.

Nyata-nyata kenaikan pajak tidak ada perjuangan signifikan untuk dibela dan diperjuangkan oleh DPR padahal sebagian besar pemilihan DPR tersebut sedang sekarat dan kesusahan hidupnya.

Awal Dosa Besar Prabowo

Pemerintah Prabowo gagal revitalisasi dan implementasi dari produk gagal dan berbahaya rejim sebelumnya. Prabowo berpikir melakukan penyelamatan negara, percaya yang dilakukan menaikkan instrumen pajak akan mampu membuat pemerintah berjalan atau bertahan. Padahal Prabowo jelas-jelas memotong atau mengurangi atau bahkan menghilang kesejahteraan rakyat.

Bisa dikatakan bahwa saat ini pajak adalah instrumen penjajahan. Ketidakberdayaan dan juga lemahnya integritas serta keberpihakan politik pada akhirnya pemerintah menjajah rakyatnya sendiri, melakukan pemberlakuan pajak yang menghabisi dan menghancurkan pendapat dan kesejahteraan rakyatnya.

Bisa dikatakan jika Januari 2025 adalah awal titik klimaks kegagalan dan kepanikan pemerintah kabinet Merah Putih. Bulan Januari 2025 menjadi bulan berduka dan bergabung bagi rakyat Indonesia. Hadiah menjelang usia 100 hari kerja yang menyakitkan dan menjerumuskan rakyat dan bangsanya. Moderasi Indonesia Emas 2045 akhirnya hanya menjadi jargon untuk menghibur dan memberikan harapan palsu. Tidak akan tercapai Indonesia Emas tanpa dibarengi dengan keadilan dan kesejahteraan.

Dan jika tidak ada tindakan kebijakan politik yang berani dan bernyali, dapat dipastikan akan terjadi krisis kepercayaan dan diikuti delegitimasi kekuasaannya. Kenaikan pajak berakibat fatal. Satu hal tuntutan rakyat, turunkan harga dan stabilitas ekonomi, jika gagal, rakyat akan memaksakan Prabowo mundur dan dilakukan langkah-langkah politik penyelamatan.

Berita Terkini