Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2024: Momentum Tercapainya Transparansi Keterbukaan Informasi di Indonesia

Breaking News
- Advertisement -

Mudanews.com, Jakarta- Pemantau Keuangan Negara (PKN) memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, sebuah momen penting dalam perjuangan melawan korupsi global. Demikian disampaikan oleh Patar Sihotang, SH, MH, Ketua PKN Pusat, di kantornya yang terletak di Jalan Caman Raya No. 7, Jatibening, Bekasi. Senin 09/12/2024

 

Patar Sihotang menjelaskan bahwa Hari Anti Korupsi Sedunia, atau yang dikenal sebagai International Anti-Corruption Day, diperingati setiap tanggal 9 Desember. Peringatan ini ditetapkan melalui Konvensi PBB pada tahun 2005. Hari ini menjadi pengingat akan betapa bahayanya virus korupsi, yang dapat merusak tatanan sosial, budaya, dan negara. Korupsi bukan hanya merugikan ekonomi, namun juga melahirkan kemiskinan, pengangguran, dan perdagangan manusia.

 

Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, PKN mengangkat tema “Hari Anti Korupsi Sedunia: Sebuah Momentum Tercapainya Transparansi Keterbukaan Informasi di Indonesia.” Tema ini dipilih karena meskipun Indonesia telah memiliki berbagai upaya untuk memberantas korupsi, implementasinya masih dirasa setengah hati. Penanggulangan korupsi kerap kali hanya sebatas pencitraan, bukan sebagai target utama dalam penyelesaian masalah di negara ini.

 

Patar Sihotang menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan tegas tentang ancaman bagi penyelenggara negara yang terbukti mencuri uang rakyat. Untuk memberi efek jera, PKN mengusulkan agar mereka yang terbukti korupsi segera dipertontonkan kepada publik dan ditempatkan di fasilitas umum untuk menjalani hukuman, sebelum akhirnya dikirim ke Nusa Kambangan. Sayangnya, pernyataan Presiden mengenai korupsi seringkali hanya sebatas akan diproses dan dihukum, tanpa ada tindakan tegas yang jelas.

 

PKN juga menuntut agar upaya pencegahan korupsi benar-benar dilaksanakan dengan serius. Salah satu cara efektif dalam hal ini adalah dengan menegakkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Presiden, Kapolri, Kejagung, Mahkamah Agung, dan Ketua DPR RI harus menunjukkan ketegasan dalam pelaksanaan UU tersebut. Pasalnya, selama ini, pelaksanaan UU ini hanya sebatas pencitraan, padahal keterbukaan informasi sangat efektif dalam memutus mata rantai korupsi.

 

UU No. 14 Tahun 2008 memberikan dasar hukum yang kuat bagi upaya pemberantasan korupsi. Di antaranya adalah menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik. Keterbukaan informasi ini penting untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara, serta memberikan akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berpengaruh pada kehidupan mereka.

 

Namun, salah satu kendala besar yang dihadapi dalam pencegahan korupsi adalah kurangnya komitmen dari lembaga negara yang dibentuk pasca-reformasi, yaitu Komisi Informasi. PKN mencatat bahwa sejumlah oknum dalam Komisi Informasi seringkali menolak sengketa informasi masyarakat dengan mencari-cari kesalahan administrasi pemohon. Hal ini memperlihatkan adanya ketidaknetralan, di mana oknum-oknum tersebut cenderung lebih berpihak pada pejabat yang memiliki kekuasaan dan uang.

 

Melalui peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini, PKN mengimbau agar para oknum di Komisi Informasi dapat merenung dan bertobat. Mereka diharapkan menyadari bahwa pengkhianatan terhadap perjuangan para pahlawan dan bangsa ini hanya akan merugikan negara dan masyarakat. PKN berharap agar upaya pemberantasan korupsi di Indonesia bisa berjalan lebih maksimal, dengan transparansi dan keterbukaan informasi sebagai kunci utama dalam mewujudkan negara yang bersih, adil, dan makmur. (*)

 

Berita Terkini