Mudanews.com – Makassar – Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Kota Makassar melakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan bidang kepabeanan dan cukai di halaman parkir 302 PT Pelindo (Persero) Regional IV Makassar secara simbolis dan diarea pabrik PT. Maruki International Indonesia secara keseluruhan, kamis, 5 desember 2024.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Djaka Kusmartata dalam sambutannya mengatakan bahwa diakhir tahun 2024 ini, kolaborasi dan sinergi yang terus mengalami kemajuan guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi tumbuh positif untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
“Pemusnahan barang ilegal ini merupakan komitmen Bea dan Cukai mendorong pertumbuhan ekonomi untuk tumbuh positif melalui sinergi dan kolaborasi dengan perusahaan jasa titipan”, paparnya.
Sementara itu, barang ilegal yang dimusnahkan Bea Cukai Kota Makassar senilai Rp.4.885.655.355,- yang berpotensi merugikan negara Rp.2.912.697.394, Bea Cukai Malili Kabupaten Luwu Timur senilai Rp.1.289.629.800,- berpotensi rugikan negara sebesar Rp.884.135.780,-, Bea Cukai Kota Parepare senilai Rp.2.328.792.229,- potensi kerugian negara sebesar Rp.1.577.768.847,-, sedangkan Bea Cukai Kota Kendari dan TPA Puwatu senilai Rp.3.002.006.009,- potensi kerugian negara Rp.1.891.649.000,-.
Sehingga total barang ilegal yang telah menjadi Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di wilayah kerja Bea Cukai Sulbagsel senilai Rp.17.420.058.693,- berpotensi merugikan negara sebesar Rp.11.243.141.691,- terdiri dari rokok ilegal, minuman alkohol, parfum dan kosmetik.(*)
Bea Cukai Sulbagsel Musnahkan Minuman Alkohol, Rokok, Kosmetik, dan Parfum Ilegal

- Advertisement -