Mudanews.com – Jakarta | Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban piutang macet yang dihadapi UMKM di sektor-sektor penting seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan berbagai sektor UMKM lainnya, seperti mode, kuliner, dan industri kreatif.
Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia yang mengalami tantangan dalam menjaga kelangsungan usaha mereka. “Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden menegaskan bahwa produsen pangan dari sektor pertanian, UMKM, dan nelayan merupakan pilar utama ketahanan pangan bangsa. Kebijakan penghapusan piutang macet ini diharapkan dapat mendorong sektor-sektor tersebut agar dapat terus berproduksi secara optimal. “Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan. Mereka adalah produsen pangan yang sangat penting. Harapannya, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan menjadi lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ungkap Presiden Prabowo.
Presiden juga menjelaskan bahwa mekanisme dan persyaratan penghapusan piutang akan disusun lebih lanjut oleh kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan efektif dan tepat sasaran, sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh pelaku UMKM yang membutuhkan.
Selain itu, Presiden Prabowo berharap kebijakan ini memberikan rasa tenang dan keyakinan bagi para pelaku UMKM, terutama petani dan nelayan, agar mereka dapat bekerja dengan penuh semangat dan kepercayaan bahwa negara mendukung serta menghargai kontribusi mereka. “Kita tentunya berdoa agar seluruh petani, nelayan, dan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, semangat, dan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati serta menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa,” tambahnya.
Penandatanganan PP Nomor 47 Tahun 2024 ini menandai komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan usaha UMKM dan sektor-sektor penting lainnya, dengan harapan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat kemandirian bangsa.**(Red/tz)