Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu dan 90 Ribu Ekstasi Jaringan Internasional

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews.com – Jakarta  | Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan internasional dengan nilai total mencapai Rp 418 miliar. Dari operasi ini, aparat berhasil menyita 207 kg sabu dan 90 ribu butir ekstasi, serta menangkap empat tersangka yang terlibat dalam peredaran tersebut.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam konferensi pers di Mapolda, Rabu(6/11/2024), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan prestasi besar yang melibatkan kerja sama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. “Jumlah total barang bukti berupa narkotika jenis sabu mencapai 207,321 kg dan 90 ribu butir ekstasi, dengan estimasi nilai di pasar gelap sebesar Rp 418.177.800.000,” kata Karyoto.

Dalam rincian kasus, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita 117 kg sabu serta 90 ribu butir ekstasi dengan satu orang tersangka. Sementara itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 90 kg sabu dengan tiga tersangka.

Karyoto menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menindaklanjuti program ‘Asta Cita’ yang digagas Presiden Prabowo Subianto. “Pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu ke hilir, baik dari sisi supply maupun demand, untuk memastikan upaya yang komprehensif sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri,” lanjutnya.

Menurut Karyoto, penangkapan ini berpotensi menyelamatkan jutaan nyawa. “Jika barang ini sampai beredar, diperkirakan dapat mempengaruhi 1.748.568 jiwa. Diasumsikan 1 gram sabu dapat dikonsumsi 8 orang dan 1 butir ekstasi untuk satu orang,” jelasnya.

Lebih jauh, Karyoto menyatakan bahwa Polri juga berkomitmen mengejar para bandar hingga ke aspek keuangan mereka dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kami tidak hanya akan mengungkap peredarannya, tetapi juga akan menelusuri dan memiskinkan mereka dengan TPPU,” tegasnya.

Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi di Riau, tepatnya di Siak dan Bengkalis. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati, berdasarkan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga hukuman mati atas perbuatan mereka,” tutup Karyoto.**(Red/tz)

Berita Terkini