Kebakaran di Pasar Karanggede Boyolali Hanguskan 164 Kios, Atok Suyoto Aleg PKS Usulkan Pemerintah Daerah Pertimbangkan Asuransi Aset

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

 

Mudanews.com Boyolali – Kebakaran hebat melanda Pasar Karanggede pada 3 November, menghanguskan 164 kios dan Kantor UPT Pasar. Peristiwa ini diduga bermula dari korsleting listrik di salah satu kios di Blok A. Api dengan cepat menyebar dan melahap seluruh kios di blok tersebut.

Menurut keterangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Boyolali, kebakaran ini mengakibatkan kerugian signifikan dengan total lebih dari 5 miliar rupiah. Dari 164 kios yang terbakar, 135 berada di dalam pasar, sementara 29 kios lainnya berada di bangunan depan, yang terdiri dari 14 kios di lantai atas dan 15 di lantai Bawah.

Menanggapi kejadian ini, Atok Suyoto, Anggota Badan Anggaran DPRD Boyolali sekaligus Sekretaris Komisi II, mengusulkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan perlindungan asuransi untuk aset-aset penting. Usulan ini disampaikan dalam Forum Rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) (04/11) sebagai langkah mitigasi terhadap risiko kerugian yang dialami pemerintah daerah.

“Peristiwa kebakaran di Pasar Karanggede menjadi pengingat bagi kita semua untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam melindungi aset pemerintah. Asuransi dapat menjadi salah satu solusi yang perlu dipertimbangkan, mengingat aset-aset seperti bangunan, kendaraan operasional, alat-alat berat, serta infrastruktur lainnya rentan terhadap risiko kerusakan atau kehilangan,” ungkap Atok Suyoto.

Ia juga menambahkan bahwa asuransi aset akan membantu pemerintah daerah dalam menghadapi kerugian akibat bencana alam, kebakaran, dan risiko lainnya. Dengan adanya perlindungan asuransi, proses pemulihan dan perbaikan bisa berjalan lebih cepat dan efisien, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat segera dipulihkan.

Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti usulan ini untuk meminimalkan dampak kerugian di masa mendatang, khususnya dalam hal perlindungan aset strategis yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah.(S.Ragil)

Berita Terkini