VISI PEMBENTUKAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG INFRASTRUKTUR DAN PEMBANGUNAN KEWILAYAHAN KABINET MERAH PUTIH ( Berdasar Perpres No.139/2024)

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

A. Mewujudkan cita-cita dalam peningkatan kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi nasional untuk menjadikan Indonesia sebagai negara besar dunia.

Cita-cita ini dapat diwujudkan apabila sumber daya alam dikelola secara terintegrasi. Sejalan dengan hal tersebut, pembangunan infrastruktur bertujuan untuk mengembangkan konektivitas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengeskalasi tingkatan penyelenggaraan kegiatan perekonomian dan kemasyarakatan.
Dengan melihat luasnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu disikapi dengan dukungan pemerataan pembangunan. Saat ini Indonesia terdiri dari 38 (tiga puluh delapan) Provinsi, 416 (empat ratus enam belas) Kabupaten, 98 (sembilan puluh delapan) Kota, dan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 282.477.584 jiwa. Pelaksanaan pembangunan di Indonesia saat ini masih didominasi oleh kegiatan pembangunan di Pulau Jawa dan Sumatera. Mempertimbangkan jumlah populasi terbesar keempat di dunia, Indonesia optimis mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan pembangunan infrastruktur dan kewilayahan yang diselenggarakan secara terintegrasi dan merata di seluruh Indonesia.

B. Berdasar Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan bertugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang infrastruktur dan pengembangan kewilayahan. Tugas tersebut dilaksanakan untuk memberikan dukungan dan koordinasi pelaksanaan inisiatif kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden secara inklusif dan terintegrasi.

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan akan terdiri dari 4 (empat) Kedeputian, yaitu Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang; Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas; Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar, dan Deputi Bidang Koordinasi Perumahan dan Sarana Prasarana Permukiman. (sumber: Kementerian PAN RB)
Salah satu penyelenggaraan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan adalah pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayahan, serta pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kegiatan dan program di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, seyogyanya mengakomodir tugas dan fungsi serta kompetensi sumber daya manusia dari beberapa instansi Pemerintahan yang telah ada sebelumnya, yaitu 2 (dua) unit organisasi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, serta Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah), 1 (satu) unit Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi), dan 2 (dua) unit organisasi pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Deputi Koordinasi Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, dan Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan). (sumber: Kementerian PANRB)
Sebagai ilustrasi, pada tatanan organisasi sebelumnya yaitu Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, salah satu dari kedeputian bertugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/ Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan wilayah dan tata ruang. Selanjutnya dalam Pasal 26 mengatur penyelenggaraan fungsi sebagai berikut:
a. koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan wilayah dan tata ruang;
b. pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pengembangan wilayah dan tata ruang;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan wilayah dan tata ruang; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Merujuk pada penyelenggaraan fungsi Deputi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang tersebut, pelaksanaan dan penyelenggaraan kegiatan dan program Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dapat dilakukan secara optimal dan berkelanjutan apabila mengakomodir tindak lanjut pelaksanaan program dan kegiatan yang sudah dilakukan sebelumnya dan mengakomodir kompetensi sumber daya manusia yang sudah tersedia sebelumnya. Oleh karena itu, untuk keberlanjutan penyelenggaraan kegiatan dan pelaksanaan program yang sudah dilakukan akan lebih optimal apabila mengakomodir keberlanjutannya serta kompetensi sumber daya manusia yang sudah tersedia sebelumnya.
Apabila sumber daya manusia yang diakomodir di dalam pembentukan struktur organisasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tidak memiliki kompetensi sesuai tugas dan fungsi kiranya target kinerja yang akan dicapai Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan tidak akan optimal.

Berdasarkan analisa diatas, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan beserta struktur organisasinya bukan dibentuk dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi saja, tetapi harus mengakomodir fungsi strategis dari target penetapan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan untuk mencapai tujuan percepatan infrastruktur dan pemerataan pembangunan.
Pembentukan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dilandaskan pada Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024 – 2029.
Penataan struktur organisasi Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan yang dimandatkan untuk mengakomodir sebagian struktur komponen dalam Kementerian Koordinator yang ada sebelumnya bertujuan untuk mempercepat proses pelaksanaan tugas sesuai dengan kompetensi sumber daya manusia dan mengedepankan keberlanjutan program dan proyek untuk mencapai target penyelesaian program dan kegiatan pembangunan secara optimal.

Ir. Abdullah Rasyid, ME
Staf Khusus Menko Perekonomian RI
Kabinet Indonesia Bersatu 2009-2014

Berita Terkini