Mudanews.Com – Langkat, Pengadilan Negeri (PN) Stabat, menggelar sidang perkara penganiayaan atas nama terdakwa SU (42) warga Jl.Musyawah Lingkungan II Paya Mabar Rel Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.”Ibu satu orang anak tersebut sempat menagis diruang sidang ia mengaku menyesal” ketika ditanya hakim tentang keterangan saksi korban dan saksi Suami terdakwa itu sendiri serta saksi lainnya yang di hadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Stabat Langkat.Senin (28/10/2024).
Gelar sidang yang terbuka untuk umum dipimpin oleh ketua majelis hakim Hj.Ziah Ul’Jannah Idris.SH.MH dibantu dua hakim anggota Dicki Irvandi.SH.MH, Saba’Aro Zendrato.SH.MH dengan Tim JPU Kejari Langkat.Terlihat ruang sidang dipenuhi pengunjung kedua belah pihak yang berperkara,saksi korban Sri Wahyuni dan keluarga terdakwa.
Sri Wahyuni penduduk Dusun.II Parit Kaca Desa Teluk Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat selaku pelapor dan saksi korban ketika ditanya ketua majelis hakim, menerangkan kesaksiannya dibawah sumpah apa yang dialaminya saat kejadian.
Pada 6 Agustus 2024 saya minta tolong dengan Wira suami terdakwa untuk diantarkan pulang dari kos- kosan Bernama Aisah di jalan Tawang Manggu Kelurahan Kwala Bingai kecamatan Stabat.dengan tiba-tiba terdakwa melabrak serta menyerang saya dengan cara menarik atau jambak rambut saya dan mempukuli sambil menunjang tubuh saya saat berada didalam kosan itu, dan terdakwa memaki-maki saya.”Apa katanya tanya hakim,saya dibilang “pelakor, lonte”Ada hubungan apa saksi dengan suami terdakwa tanya hakim, hanya sebatas karyawan dengan majikan, Ada yang luka, kembali ketua majelis hakim bertanya kepada saksi korban, Ada ditangan dan dipaha terang saksi korban dihadapan sidang.terangnya.
Wira Hadi Putra selaku saksi yang juga suami terdakwa yang punya usaha TST di Stabat City menerangkan,bahwa dirinya sudah pisah rumah selama 1 tahun dengan SU ( terdakwa red) pada saat itu saya mau mencarikan becak dengan tiba -tiba SU datang tampa basa basi langsung melabrak menjambak dan memukuli Wahyuni dan saya berusaha memisahkan mereka, tapi karena saya sambil mengendong anak saya jadi gak bisa melerai perkelahian tersebut dan saya lari keluar minta tolong kepada orang yang ada dekat lokasi kos-kosan itu,jelasnya Wira Hadi Putra kepada hakim.
Singkat cerira,sebelum menutup sidang ketua majelis hakim memberitahukan kepada jaksa dan terdakwa untuk sidang berikutnya dua minggu yang akan datang.(Red)