Peringatan Darurat!!! Peran Masyarakat dan Polrestabes Medan dalam Penegakan Hukum Pemberantasan Perusakan serta Pencurian Fasilitas Umum

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Nama Penulis : Anugrah Septrianta Sitepu, S.H.
NIM               : 247005081
Mahasiswa     : Magister Hukum Universitas Sumatera Utara
Dosen            : Dr. Utary Maharany Barus, S.H., M.Hum

MUDANEWS.COM – Merujuk pada postingan vidio Instagram Wali Kota Medan Bobby Nasution pada tanggal 18 September 2024. Dimana dalam postingan video Instagram Wali Kota Medan tersebut menyatakan “Peringatan Darurat” di akibatkan maraknya kejadian atau tindakan masyarakat yang tidak bertanggung jawab melakukan perusakan dan pencurian pada fasilitas umum yang telah disediakan oleh Pemko Medan.

Dalam hal ini Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan keterangan pada postingannya yaitu: “Sedih rasanya melihat fasilitas umum yang sudah diperbaiki tapi dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Fasilitas umum dan perbaikan infrastruktur yang kami lakukan semuanya untuk masyarakat jaga bersama dan jangan merusaknya!”.

Dalam postingan video Instagram yang diunggah Wali Kota Medan dapat dilihat beberapa tindakan kejahatan yang merusak dan mencuri fasilitas dan infrastruktur yang telah disediakan Pemko medan dimana tindakan tersebut yaitu mencuri pagar-pagar besi dari fasilitas umum, mencuri kabel listrik, merusak jembatan dan mencuri besi penyangga jembatan, merusak trotoar dan lain sebagaiannya. Hal tersebut merupakan suatu tindakan yang sangat merugikan dan menggangu kenyamanan kota Medan. Tindakan tersebut juga merupakan suatu tindakan pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Dari kasus tersebut di atas kita harus menindak keras para pelaku yang melakukan tindakan pengerusakan dan pencurian fasilitas kota Medan. Dalam hal ini peran masyarakat dan para aparat penegakan hukum sangat dibutuh untuk berkolabirasi dalam menindak dan memberantas tindakan pengerusakan dan pencurian fasilitas umum kota Medan.

Peranan masyarakat dan aparat penegak hukum khususnya kepolisian Polrestabes Medan dalam upaya penegakan hukum dapat dilakukan dengan pencegahan dan penanggulangan tindak pidana pemberantasan dan pencurian fasilitas umum kota Medan di wilayah hukum Polrestabes Medan dengan melakukan kebijakan penal dan non penal yaitu upayah pencegahan melalui preventif dan refresif serta upaya penegakan hukum bagi para pelaku yang sudah tertangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Polrestabes Medan dengan memberikan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam hal penegakan hukum secara preventif dapat dilakukan dengan pengawasan yang lebih ketat dan aktif dalam hal ini masyarakat dapat mengawasi dan memperhatikan apabila ada didapati tindakan perusakan dan pencurian fasilitas umum dapat langsung memberikan laporan pengaduan kepada polsek terdekat atau langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Dalam hal penegakan hukum secara preventif yang dilakukan penegak hukum khususnya Polrestabes Medan harus selalu melakukan patrolri dititik tempat fasiltas umum kota Medan, membuat jadwal patrol secara rutin dalam 24 jam secara berkala. Dan apabila ada kedapatan dapat langsung ditindak sesuai dengan SOP yang ada.. Sehingga penegakan hukum secara refresif dapat dilakukan secara tegas dan dilaksanakan sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku. Demi membuat efek jera terhadap pelaku tersebut dan dapat memberantas tindak pengerusakan dan pencurian fasilitas umum kota Medan.

Berita Terkini