Kabupaten Bandung Dalam Status Tanggap Darurat Gempa Bumi

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews.com Bandung – Gempa bumi utama terjadi pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024, pukul 09:41:08 WIB. Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi dan Geofisika (BMKG), episenter gempa bumi berada di darat pada koordinat 7,19°LS – 107,67°BT, berjarak sekitar 24 km Tenggara Kab. Bandung, dengan magnitudo (M 5,0) pada kedalaman hiposenter 10 km. Menurut data GeoForschungsZentrum (GFZ), Jerman, lokasi pusat gempa bumi berada pada koordinat 7,24°LS dan 107,52° BT dengan magnitudo 5,3 mb dan kedalaman 10 km. Gempa bumi susulan dirasakan dengan pusat gempa pada koordinat 7,21°LS – 107,7°BT pada kedalaman 8 Km dengan magnitudo M3.2 berjarak 21 Km BaratLaut Kab. Garut, dan dilanjutkan 8 kali gempa bumi susulan dengan magnitudo bervariasi antara M 2.0-2.9.

Berdasarkan update dari BPBD kota Bandung tanggal 18 September 2024 pukul 20.00 Lokasi terdampak ada 7 Kecamatan antara lain : Kertasari, Pangalengan,Ibun, Pacet ,Arjasari ,Pamengpeuk,dan Banjaran adapun jumlah terdampak 5.409 , 21696 jiwa, jumlah pengungsi 710 Jiwa.

Menurut informasi dari lokasi setempat, gempa bumi ini telah mengakibatkan korban jiwa berupa 5 orang Luka Berat, 14 orang Luka Sedang, 1 orang Luka Ringan di Kab. Bandung

Adapun kerugian material 3391 rumah terdampak,34 Sarana Pendidikan, 59 sarana ibadah,8 fasilitas kesehatan dan 18 Fasilitas umum.

Upaya penanggulangan bencana oleh BPPD Kabupaten Bandung adalah :

  1. Data ini bersifat dinamis dan akan dilaksanakan updating data secara berkala
  2. Pendataan dan Suvey lokasi serta menghimbau warga unryuk segera mengungsi (mandiri) ke rumah warga/keluarga yang lebih aman.
  3. Koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait untuk penanganan korban
  4. Mengimbau warga terdampak untuk tetap waspada terhadap segala kemungkinan yang terjadi
  5. Tim reaksi multi sector saat ini sedang berupaya menyampaikan bantuan logistic bagi warga terdampak dan tempat pengungsian sementara
  6. Bupati Bandung telah mengeluarkan surat pernyataan keadaan darurat bencana gempa bumi pada status tanggap darurat dan mengaktifasi Pos Komando dan Pos Lapangan penanganan bencana gempa bumi selama 14 hari (Red)

Berita Terkini