Mandataris PCNU Cirebon Raya Plus Menolak Wacana Mutamar Luar Biasa NU

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews.Cirebon – Beberapa Kyai  Cirebon Raya plus Kabupaten Sumedang ,Kabupaten Bogor dan Kabupaten Subang merespon wacana Mutamar luar biasa (MLB) NU, Sebagai mana  Pres rilis yang diterima medianews.com sore ini dan ditandanganin oleh : KH Mustofa (Ketua PCNU Indramayu,KH Mustofa Rasyid (Ketua PCNU Kota Cirebon), KH AAM Aminuddin (Ketua PCNU Kabupaten Kuningan),KH Syatibi (Ketua PCNU Kabupaten Subang) KH Idad Istiadad (Ketua PCNU Kabupaten Sumedang) KH Aim Zaimuddin (Ketua PCNU Kabupaten Bogor),Kumar (Ketua PCNU Kabupten Majalengka), KH Aziz Hakim Syaerozie (Ketua PCNU Kabupaten Cirebon) dan diketuhui KH  Juhadi Muhammad (Ketua PWNU Jabar) menjelaskan :

1. Bahwa agenda konsolidasi yang mengatasnamakan presidium Muktamar LuarBiasa (MLB) NU di salah satu hotel wilayah Kabupaten Cirebon tidak didasarioleh restu sesepuh dan tokoh-tokoh pesantren berpengaruh di kabupaten Cirebon. Pesantren Babakan, Kempek, Arjawinangun, Balerante, Buntet dan Gedongan sebagai epicentrum pesantren Nahdlatul Ulama di kabupaten Cirebon yang melahirkan tokoh-tokoh berpengaruh, baik di struktural NU pusat, provinsi kabupaten dan bahkan kecamatan, setelah kami konfirmasi, tidak ada satupun yang mengetahui kegiatan konsolidasi apalagi memuat agenda MUKTAMAR LUAR BIASA. Kalaupun ada satu dua orang, tentu bukan atas nama institusi terkait tetapi lebih ke pribadi masing-masing.

2. Dalam sejarah tradisi Nahdlatul Ulama, Muktamar Luar Biasa sekalipun termaktub aturannya dalam AD/ART NU, tetapi kenyataannya, tidak pernah dipraktikkan oleh ulama-ulama kecuali pada era KH Abdurrahman Wahid. Itupun secara diametral dipahami sebagai bentuk tirani orde baru kepada NU sehingga inisiator MLB secara kasat mata dipengaruhi faktor eksternal.

Atas dasar ini, kami berkesimpulan bahwa praktik MLB, sepanjang tidak didasarkan pada nilai-nilai urgentif secara syari’i, hakekatnya adalah Tindakan tabu, penuh dengan resiko negatif, dan kenyataannya tidak pernah dijumpai (contoh) konkrit ulama-ulama generasi pendahulu kita terkait tindakan ini, sekalipun dalam suasana perbedaan yang tajam. Tradisi NU dalam mengelola pengambilan sebuah hukum sennatiasa berpegang pada prinsip kaidah fikih DAR-UL MAFAASID MUQADDAMUN ‘ALA JALBI AL-MASALIH.

3. Kami memandang bahwa poin-poin yamg disangkakan presidium terkait dengan dugaan pelangaran AD ART dan Qonun Asasi NU bukanlah bagian dari wilayah prinsip karena pada hakikatnya semua Gerakan NU juga didasari oleh upaya islahiyyah (perbaikan) yang bersifat ijtihadi. Kalaupun menyangkut contoh- contoh kasus, maka secara umum tidak bisa dijadikan sebagai bantalan untuk melegitimasi MLB.

4. Perlunya memaknai MLB di dalam AD ART sebagai instrument untuk melegitimasi tindakan yang bersifat dlaruri syar’i (kebutuhan mendesak secara syariat) bukan didasari oleh asumsi-asumsi yang bersifat khilafiyah (perbedaan pandangan). Hal ini semata-mata bertujuan untuk menjaga muruah (Marwah) dan sakralitas NU. Maka, MLB dalam AD/ART hakekatnya adalah pengejawentahan dari kaidah fikih AL-DLARURATU TUBIHU AL- MAKHDZURAAT (dalam kondisi terpaksa, yang tabu dan berisiko secara syariat boleh dilakukan) bukan celah untuk merebut kepemimpinan NU.

5. Bahwa jika ada pengakuan sepihak oleh presidium MLB dengan meyebut sejumlah NU strukutral dari wilayah, cabang dan PCI yang menyatakan setuju MLB, kami yakin itu hoaks dan tidak berdasar. Kami yakin, ketua-ketua NU di semua tingkatan memiliki prinsip akhlaq al-karimah. Kalaupun ada, asumsinya hanya aduan-aduan yang bersifat kritik konstruktif.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut, para Kyai yang  mewakili sejumlah mandataris NU Tingkat kabupaten/kota menyerukan hal-hal sebagai berikut:

1. Memohon kepada sekelompok kyai muda yang mengatasnamakan presidium MLB NU agar menghentikan wacana-wacana MLB yang tidak mencerminkan AKHLAKUL KARIMAH karena jika dibiarkan hanya akan menjadi ibrah (contoh) buruk bagi generasi-generasi berikutnya. Apalagi hanya didasari oleh cara-cara yang selalu mengedepankan su’udzon (berprasangka buruk) terhadap para kyai dan tokoh NU di struktural)

2. Mengajak kepada nahdliyyin dan muharrik (penggerak NU) untuk sama-sama dalam mengekspriskan organisasi NU senantiasa dilandasri oleh aspek rasionalitas di satu sisi, nilai-nilai spritualitas dan sakralitas Lembaga di sisi yang lain sebagiamana ajaran AHLUSSUNNAH WA AL-JAMAAH yang senantiasa berpedoman nilai Qtawasstuh (moderat) sehingga tidak terjebak pada kepentingan ego kelompok-kelompok tertentu.

3. Menghentikan wacana Muktamar Luar Biasa (MLB) karena secara tidak langsung mengganggu perkhidmatan pengurus di semua level dalam melayani dan Upaya meningkatkan kwalitas umat di segala bidang khususnya warga NU. Karena wacana itu, sedikit banyak berpengaruh terhadap nilai-nilai persatuan dan kesatuan waga NU di bawah.

4. Kami menghimbau kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan kinerja PBNU, silakan diejawantahkan dalam forum muktamar melalui cara-cara yang legal dan berakhlak. (Red)

 

Berita Terkini