Selamatkan Demokrasi, Pancasila Dan Wibawa Negara: Hentikan Revisi UU Pilkada Oleh DPR RI.

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Mudanews.com Jakarta – Gerakan Pemuda Marhaenis terus mencermati kondisi kegentingan bernegara dan berkonstitusi di Indonesia belakangan ini. Terlebih situasi kehidupan bernegara kini dipenuhi dengan keprihatinan Dimana fatsun bernegara tercabik oleh perilaku bias praktek pertarungan kekuasaan politik elit yang menjauh dari semangat mengabdi pada amanat penderitaan rakyat. Demikian keterangan yang diterima mudanews.com dari ketua bidang politik dan ideologi Janu Wiyanto,

Lebih lanjut Janu Wijayanto menjelaska bahwa Politik yang seharusnya menjadi medan juang guna membangun kekuatan progresif dalam mengawal cita-cita nasional Bangsa Indonesia (machtvorming) dan untuk bisa diabdikan serta dimanfaatkan bagi sebesar besarnya kemakmuran dan keadilan bagi rakyat banyak (machtavending) sebagaimana ajaran Bung Karno sudah tidak bisa dirasakan lagi.

Praktek politik dalam bernegara semakin dipenuhi tontonan vulgar pertarungan kekuasaan yang binal. Kondisi yang kemudian semakin diperparah oleh pembiasaan tanpa sanksi atas pengabaian konstitusi sebagai mandat dan bingkai politik negara. Kondisi tersebut akan mengancam dan cenderung ciptakan keadaan darurat konstitusi, darurat demokrasi dan darurat Pancasila yang pada akhirnya membawa darurat kewibawaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gerakan Pemuda Marhaenis menilai telah terjadi pengingkaran mandat amanat penderitaan rakyat dilakukan elit politik nasional terutama di Badan Legislatif yang akibatkan krisis konstitusi. Krisis konstitusi semakin parah akibat dari pembangkangan Dewan Perwakilan Rakyat R.I yang berupaya mengingkari mandat konstitusi. Demokrasi dan konstitusi nasional adalah pengikat Daulat rakyat yang masih setia memberikan mandat.

Elit politik sejatinya hanyalah abdinya rakyat bukan tuannya rakyat yang bisa berbuat seenak maunya dan demi memenangkan kepentingan pribadi dan golongannya.Sebuah alarm bahaya yang nyata bagi praktek bernegara dan berkonstitusi di Republik Indonesia. Dalam hal putusan Mahkamah Konstitusi.

Gerakan Pemuda Marhaenis melihat sebagai putusan yang bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk semua Lembaga tinggi negara. Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan mengabaikan putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXI/2024 yang dilakukan DPR RI menciderai mandat rakyat dan sikap kenegarawanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh wakil rakyat.

Kami Gerakan Pemuda Marhaenis mengingatkan kepada elit politik agar menjaga mandat rakyat dengan memegang teguh fatsun bernegara dan berkonstitusi sebab dengan demikian ia setia kepada rakyat, setia kepada bangsa, setia kepada cita-cita bernegara dan setia kepada Pancasila Dasar Negara yang didalamnya terdapat nilai demokrasi yang harus setia dijunjung tinggi. Berkaitan dengan kondisi politik nasional saat ini.

Menurut ketua bidang politik dan Ideologi Janu Wijayanto bahwa Gerakan Pemuda Marhaenis menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Selamatkan Demokrasi, selamatkan konstitusi, selamatkan Pancasila
  2. Hentikan revisi UU Pilkada oleh DPR RI junjung tinggi fatsun politik bernegara adalah berkonstitusi
  3. Meminta kepada elit politik, partai politik, pemimpin Lembaga negara untuk kedepankan mandat rakyat
  4. Bersihkan Lembaga politik dari unsur-unsur pengkhianat konstitusi
  5. Meminta KPU segera melaksanakan putusan MK N.6- dan No.70 tahun 2024 demi terwujudnya kedaulatan rakyatberdasarkan Pancasila
  6. Laksanakan demokrasi sejati meliputi demokrasi politik dan demokrasi ekonomi
  7. Menugaskan cabang cabang Gerakan Pemuda Marhaenis untuk melaksanakan dan menindaklanjuti Pernyataan Sikap Politik DPP GPM dengan sebaik baiknya
  8. Gerakan Pemuda Marhaenis selalu siap siaga kawal konstitusi, kawal amanat penderitaan rakyat, kawal Pancasila dalam api semangat marhaenisme ajaran Bung Karno, pungkasnya (S.Ragil)

Jakarta, 22 Agustus 2024

Berita Terkini