Indonesia Bukan Milik Keluarga Jokowi Dan Kroni-kroninya

Breaking News

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Indonesia Bukan Milik Keluarga Jokowi Dan Kroni-kroninya

Penulis : Nurul Azizah

Kamis, 22 Agustus 2024 adalah momen yang akan dicatat oleh sejarah bangsa Indonesia. Ribuan Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi melakukan unjuk rasa di Gedung DPR RI. Mahasiswa tersebut gabungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, Universitas Andalas (UNAD), Institut Teknologi Bandung dan Universitas Gajah Mada.

Demo yang mahasiswa lakukan merupakan “peringatan darurat” yang di-posting oleh semua komponen anak bangsa yang peduli tentang nasib bangsa ini yang dikangkangi (dikuasai sepenuhnya) oleh penguasa bernama Joko Widodo, anak-anak, anak mantu, para pejabat dan kroni-kroninya.

Setiap saat rakyat hanya sebagai penonton atas ketamakan seorang penguasa dan para pejabatnya. Mereka tidak malu lagi menggunakan anggaran negara (APBN) untuk memuaskan keinginan keluarga dan para kroni-kroninya.

Anggaran negara untuk membayar pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) agar anaknya Gibran Rakabuming Raka bisa melenggang menjadi calon wakil presiden pada pilpres 2024. Memberikan gaji, tunjangan insentif bagi para pejabat dan kroni-kroninya.

Putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023, pasal 169 huruf q yang berbunyi, .. q. capres cawapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau sedang menduduki yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Bunyi pasal ini yang memperkeruh suasana bangsa. Banyak para pemuja Jokowi yang mundur teratur. Seharusnya bunyi peraturan tersebut adalah: “capres cawapres berusia paling rendah 40 tahun, sudah titik, tidak perlu dikasih embel-embel apapun. Penambahan kosa kata baru dalam putusan MK tersebut diduga upaya penyelundupan norma hukum dalam melaksanakan kedaulatan rakyat.

Penambahan kosa kata baru setelah kata 40 tahun merupakan upaya sadar atas penyelundupan hukum. Keputusan paman Usman ini sebagai upaya Gibran yang saat itu berusia 36 tahun (1 Oktober 1987) bisa mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden pada pilpres 2024.

Putusan MK no 90/PUU-XXI/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun. Harapan penulis dan semua rakyat yang melek hukum meminta MK untuk mencabut putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 dan dinyatakan tidak berlaku dengan segala akibat hukumnya.

Semua cawe-cawe Jokowi agar Gibran bisa menjadi wakil presiden dilakukan Jokowi dengan penuh totalitas. Semua kroni-kroninya dan pejabat buta mata dan tuli telinganya. Bentuk kedzaliman di negeri ini dibiarkan begitu saja. Tidak ada yang berani menolak keinginan Jokowi untuk memuluskan keinginan putranya menjadi wakil presiden.

Pilpres 2024 didapati penuh pelanggaran yaitu kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif. Apalagi politisasi bansos dinilai kian masif jelang pilpres 2024.

Belum selesai dengan urusan kakaknya, adiknya yang bernama Kaesang juga ingin menjadi gubernur dan wakil gubernur di pulau Jawa. Sang adek baru berusia 29 tahun (25/12/1994).

MK membuat keputusan no 70 PUU-XXII 2024 untuk batas usia saat pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur. Lagi-lagi Kaesang terancam gagal menjadi gubernur dan wakil gubernur. Maka bapaknya cawe-cawe lagi agar Kaesang bisa mendaftar saat pencalonan. Maka Jokowi memanggil menteri-menterinya untuk menganulir atau menggagalkan putusan MK tersebut.

Sampai akhirnya 8 fraksi di badan legislasi (baleg) ketok palu agar Jokowi senang. Ahmad Baidhowi, wakil ketua baleg DPR yang pimpin rapat RUU Pilkada 2024, Rabu 21 Agustus 2024. 8 fraksi tersebut seragam menyetujui pembahasan revisi UU Pilkada dan segera dibawa ke pembahasan tingkat II atau pengesahan dalam rapat paripurna DPR.

Atas kejadian di gedung DPR semua komponen bangsa yang sadar akan bahaya kerakusan dan ambisi menguasai negeri oleh keluarga Jokowi tercium. Rakyat sudah muak dengan drama-drama yang dibuat Jokowi dan keluarga. Maka Rabu malam (21/8/2024) ada “peringatan darurat” yaitu ajakan semua komponen anak bangsa untuk sama-sama mengawal jalannya Pilkada 2024.

Maka malam itu juga ada seruan aksi rakyat. Rezim Jokowi telah mengangkangi hukum, putusan MK tentang pelaksanaan Pilkada 2024 dilawan. Saatnya rakyat bersatu turun ke jalan kepung gedung DPR RI. Kegiatan ini dilaksanakan hari Kamis, 22 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB – selesai tempat Gedung DPR RI Senayan Jakarta. Dengan tema atau seruan “Kita harus lumpuhkan elit rakus.”

Rakyat kerja kena batas usia, buat anak penguasa revisi putusan MK seenaknya. Indonesia bukan milik keluarga Jokowi dan kroni-kroninya.

Nurul Azizah penulis buku Muslimat NU Militan Untuk NKR

Berita Terkini